Paradoks PAD Bukittinggi Meningkat, Riyan Permana Putra Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN PNS dan Non PNS

Bukittinggi – Masyarakat Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyoroti keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Kota Bukittinggi.

Riyan menyatakan ia mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keterlambatan gajinya dari pemerintah daerah Kota Bukittinggi. Yang mengakibatkan keluarga masyarakat yang ASN tersebut kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.

Riyan pun menyebut persoalan tersebut menunjukkan dugaan bahwa ada tata kelola pemerintahan yang masih lemah.

“Kami berharap pemerintah daerah tahun ini bisa mengantisipasi masalah itu. Keterlambatan pencairan gaji ASN tidak perlu terjadi,” kata dia kepada media ini, Jumat (6/1/2023).

Riyan mengatakan ini sebuah paradoks, sepengetahuannya keterlambatan pencairan gaji pegawai ini hanya disebabkan persoalan teknis, bukan lantaran kurangnya anggaran.

“Paradoksnya adalah menurut data terbaru PAD Bukittinggi tahun 2022 adalah yang tertinggi sejak 12 tahun terakhir, yaitu realisasi mencapai 127 Milyar lebih yang mana sumber PAD terbesar dari Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan. Namun kami sebagai praktisi hukum di Kota Bukittinggi mengaku sering menerima keluhan tersebut dan meminta tidak kembali. Karna pernah juga sebelum ini ada keluhan tentang keterlambatan gaji juga pada ASN Non PNS,” tegasnya.

“Kalo kami tidak salah dengar, DPRD sudah menyepakati RAPBD 2023. Jadi sekali lagi saya sebagai masyarakat berharap soal keterlambatan pembayaran gaji ini tidak terulang. Menurut saya bukan karena masalah kurang uang, tapi masalah mekanisme saja,” ujar Kepala Bidang Hukum beberapa organisasi di Bukittinggi dan Sumatera Barat ini.

Riyan meminta pemerintah daerah terus memperbaiki mekanisme pencairan gaji bagi PNS maupun tenaga honorer atau non-PNS sesuai aturan yang berlaku.

“Daerah lain (Kabupaten Agam) yang dekat dengan Bukittinggi bisa, masa Bukittinggi tidak bisa. Jadi Ini sebenarnya masalah mekanisme saja,” kata dia.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Bukittinggiku, dikarenakan terbitnya Perda No.4 Tahun 2022, berdampak pada penganggaran keuangan yang menyebabkan pembayaran gaji ASN Kota Bukittinggi pada bulan Januari 2023 mengalami keterlambatan.

Hal ini tertuang dalam surat pemneritahuan dari Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi tanggal 4 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Sekdako Martias Wanto.

Namun dalam surat tersebut tidak disebutkan akan mengalami keterlambatan sampai kapan.

Para ASN diharap memaklumi keputusan ini.

Dan sebelumnya sebagaimana dilansir dari Bukittinggiku, Berita tanggal 7 April 2022 yang mana Bukittinggiku mendapat curhatan dari seorang netijen yang menginformasikan bahwa ada rekannya yang bekerja sebagai Satpam dan Cleaning Service di Pasa Ateh Bukittinggi, belum menerima gaji sejak Januari 2022.

Redaksi bukittinggiku.com mencoba menelusuri kabar ini melalui beberapa narasumber.

Salah seorang sumber yg tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Satpam dan CS ini sudah menerima SK dari Dinas Pasar, namun gaji mereka masih belum cair.

“Dari awal tahun sampai kini, alun tarimo gaji damin. Ndak tau apo sebabnyo”, ungkap BM saat kami hubungi (7/4/22).

“Tanggal 5 April patang alah kami tanyo ka Dinas Pasar, jawabannyo segera dibayarkan. Namun sampai hari ko alun juo lai”, tutup BM.

Mereka berharap segera mendapatkan hak mereka sesegera mungkin, apalagi sebentar lagi lebaran Idul Fitri akan tiba.

Saat berita ini ditayangkan, redaksi bukittinggiku.com sudah menyampaikan perihal ini kepada pemerintah terkait.

Setelah viral kemarin, akhirnya pengelola Pasa Ateh membayarkan gaji Satpam & Customer Service Pasa Ateh yg tertahan selama 3 bulan.

“Alhamdulillah, lah cair hari ko damin. Gaji Januari sampai Maret 2022”, ungkap BM (narasumber) kepada redaksi bukittinggiku.com (8/4/2022).(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara