Kondisi Belakang Pasar Atas Ditumbuhi Rumput Liar, Riyan Permana Putra Harap Kedepan Pasar Rakyat Bukittinggi Raih Sertifikasi Nasional

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari bukittinggiku.com kondisi terkini pada Jum’at, 25 Agustus 2023, Belakang Pasar (Pasar Penampungan) Pasar Atas Bukittinggi, banyak kios yang tutup dan ditumbuhi rumput liar.

Bagian Belakang Pasa (Pasar Penampungan) mengarah ke Pasar Atas masih banyak pedagang yang buka dan masih aktif berjual beli, sedangkan bagian tengah dan belakang dari area Belakang Pasa tersebut banyak terlihat kios yang tutup walau masih ada beberapa yang buka.

Dari keterangan beberapa pedagang di Belakang Pasa, mengatakan kalau kios yang tutup beralih fungsi sebagai gudang penyimpanan dagangan pedagang yang berjualan di Area Jam Gadang dan sekitarnya.

“Kalau bagian disiko (Area Belakang Pasa bagian belakang) ndak bara nan bukak do, nan bukak tukang jaik, di balakang kadai nasi duo, ndak bara bana do, kalau dikecek an terbengkalai indak lo do cuman fungsi se nan beralih jadi tampek panyimpan barang urang manggaleh,” ungkap salah satu pedagang yang masih buka di Area Belakang Pasa.

Menanggapi hal ini, warga Bukittinggi Dr (cand). Riyan Permana Putra menyatakan seharusnya dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020  tentang Pasar Sehat, keadaan pasar atas yang termasuk pasar rakyat seharusnya dalam hal kebersihan pasar atas mulai semakin ditingkatkan, sehingga rapi dan bersih serta nyaman untuk dikunjungi. Apalagi sejumlah kementerian lain juga telah menerbitkan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat demi meningkatkan kualitas pasar rakyat itu sendiri.

Ke depan menurut Riyan, pasar atas dan pasar lain yang berada disekitar pasar atas harus mendapatkan sertikasi nasional. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, pasar atas termasuk pasar rakyat.

“Pasar rakyat yang memenuhi persyaratan SNI 8152:2021 tentu menjadi pasar yang memberikan kenyamanan baik bagi penjual maupun pembeli,” harapnya.

Lebih jauh, mengingat pembinaan dan pengembangan pasar rakyat sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diharapkan Bukittinggi merencanakan sertifikasi pasar rakyat agar meningkatkan kualitas pasar dan meningkat jual beli pasar rakyat di Bukittinggi, tegasnya.

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Pasar Rakyat yang ada di Bukittinggi menurut Riyan merupakan perwujudan komitmen, khususnya pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen sebagaimana amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan juga berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, lanjutnya.

Karena menurut Riyan pasar menjadi salah satu sarana ekonomi yang menjadi tolak ukur dalam
meningkatkan pendapatan di suatu wilayah atau daerah. Keberadaan pasar di tengah-tengah kehidupan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari aktivitas masyarakat karena
pasar merupakan salah satu pusat perekonomian masyarakat baik yang ada dikota maupun desa, ujarnya.

Berbicara mengenai pasar dan urang Minang kata Riyan bagaikan “ burung jalak di punggung kerbau” yang merupakan sebuah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Bagaimana pasar menjadi bagian dari jiwa urang minang yaitu berdagang sehingga keberadaan urang Minang ini turut andil meramaikan pusat perekonomian di pasar-pasar yang berada hampir di seluruh kepulauan di nusantara, imbuhnya.

Pasar tidak hanya menjadi tempat mendapatkan keuntungan dari jual beli saja, tetapi juga menjadi tempat berkumpul dan bertemunya suatu masyarakat dalam sebuah nagari. Pedagang-pedagang ini tidak hanya berasal dari nagari yang sedang mengadakan hari pakan nya saja tetapi mereka juga datang dari berbagai nagari-nagari yang berada di Minangkabau, tutup kandidat doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.(Fendy Jambak)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara