Riyan Permana Putra sebut Dua Oknum ASN yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Bukittinggi Seharusnya Diberhentikan Sementara

Bukittinggi – Terkait dengan telah keluarnya surat perintah penyidikan Kejari Bukittinggi tertanggal tanggal, 2 Agustus 2023 yang menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasa Ateh Bukittinggi pada Jumat, 11 / 8 / 23 Sekda Bukittinggi, Martias Wanto saat ditemui wartawan Wajah Sumbar digedung DPRD usai melakukan sidang paripurna menerangkan terkait dengan dua orang oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari, sekarang jalani saja tapi ketika ditetapkan sebagai tersangka. Lalu ditahan, baru dilakukan kepada oknum ASN itu pemberhentian sementara, ujarnya.

Lanjut Sekda, kalau memang nanti terbukti tipikornya dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) baru 2 (dua) orang oknum ASN itu diberhentikan secara tidak hormat.

Tapi untuk kasus lain, melihat tuntutan hukuman dan vonisnya. Dan jika nanti terbukti dan juga berkekuatan hukum tetap, ya kita mesti ikuti aturan, sesuai dengan ketentuan harus diberhentikan dan itu tidak ada pendampingan, tutup Sekda.

Ditempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. warga Bukittinggi yang juga praktisi hukum meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan sementara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka.

“ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberhentikan sementara, sebagaimana aturan Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Riyan kepada media ini, Sabtu (12/8).

Riyan mengutip Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Riyan menegaskan, pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Fendy Jambak)

Bagikan:
Hubungi Pengacara