Bukittinggi – Sebagaimana kita saksiskan bersama pertandingan Liga 3 Sumatera Barat (Sumbar) antara PSKB vs PSP Padang dihentikan wasit karena adanya aksi protes dari PSP Padang. Dan belum ada kejelasan informasi terkait laga semifinal Liga 3 Sumbar tersebut. Menanggapi penghentian laga semifinal Liga 3 Sumbar, antara PSKB vs PSP Padang yang terjadi hanya karena adanya protes dari PSP Padang dan bukan karena alasan force majeure, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan, PSKB seharusnya bisa melaju ke Final karna penghentian pertandingan antara PSKB vs PSP Padang bukan karena alasan force majeure, apalagi hingga menit ke 2 pada injuri time, skor bertahan di angka 2-1 untuk keunggulan PSKB.

“Sebagaimana kita lihat penjelasan di Pasal 57 Aturan Komisi Disiplin PSSI yang menyatakan bahwa apabila pertandingan sepak bola tidak dapat dilaksanakan secara penuh untuk alasan yang bukan merupakan keadaan kahar (force majeure), tetapi karena tingkah laku tim atau tingkah laku yang terhadap mana suatu klub atau badan bertanggung jawab (termasuk menolak melanjutkan permainan dengan meninggalkan lapangan permainan dan menunda dilanjutkannya permainan, protes berkepanjangan dan sebagainya) tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit),” kata alumni Universitas Indonesia ini Bukittinggi, pada Selasa, 7 Desember 2021.

Riyan yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menanggapi pula adanya dugaan salah satu offisial tim dalam pertandingan PSKB vs PSP Padang yang mengacungkan jari tengah ke arah suporter, Riyan menyatakan bahwa aksi tersebut bisa termasuk dalam dugaan pelanggaran aturan komisi disiplin PSSI sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Aturan

Ketika ada offisial tim mengacungkan jari tengah ke arah suporter, dimana ini dapat memancing kebencian dan kekerasan yang dapat berujung sanksi dari Komisi Disiplin, yaitu Pemain atau ofisial yang memancing kebencian atau kekerasan diberikan sanksi skors tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan dan denda minimal Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima puluh juta rupiah). Dan apabila perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas dilakukan melalui media massa (seperti melalui media cetak, media sosial, siaran televisi atau radio) baik secara langsung (live) maupun secara tidak langsung atau apabila dilakukan langsung pada saat pertandingan di stadion atau di sekitar stadion, maka sanksi denda yang dijatuhkan minimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Sebelumnnya sebagaimana dilansir dari langgam.id, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengaku kecewa dengan penghentian laga semifinal Liga 3 Sumbar, antara PSKB vs PSP Padang di Stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, Senin (6/12/2021).

Kekecewaan tersebut ditulis Erman di akun resmi Instagramnya. PSKB sudah unggul 2-1 dari PSP Padang hingga menit ke 90+3 atau injury time babak kedua.

Di sisa tambahan waktu 2 menit lagi, pertandingan dihentikan dan ditunda. Posisi bola ada di peman PSKB mengarah ke gawang PSP,” tulis Erman di akun resminya.

Skor 2-1 untuk PSKB bertahan hingga waktu normal berakhir. Wasit memberi tambahan waktu 5 menit. Namun, tiba-tiba dihentikan jelang wasit meniup peluit panjang.

“Kami menyayangkan ini. Masyarakat kami kecewa,” ujarnya.

Erman juga memention akun resmi Instagram PSSI @pssi dan @infopssisumbar. “Mohon atensi PSSI,” tulisnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara