
Riyan Permana Putra Soroti Joki Dibawah Umur, Asuransi Joki, Perlindungan Penonton hingga Sampah di Pacuan Kuda Bukittinggi – Agam 2025
Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi, menghadiri Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi-Agam Tahun 2025. Pacu Kuda berlangsung di Gelanggang Pacu Kudo Bukit Ambacang, Minggu (11/5/2025).
Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi-Agam 2025, merupakan kegiatan perlombaan pacu kuda yang menjadi cermin identitas orang Minangkabau. Perlombaan yang diikuti oleh 92 ekor kuda dengan 19 race ini, telah lama menjadi denyut nadi orang Minangkabau terkhusus Bukittinggi – Agam dalam memperkuat kekerabatan antar generasi.
Bupati Agam, menyampaikan terimakasih dan ucapan selamat berpacu kepada para peserta dalam perlombaan pacu kuda.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sumbar, Forkopimda Sumbar, DPRD Sumbar, Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, Forkopimda Bukittinggi, Forkopimda Agam, DPRD Bukittinggi, DPRD Agam, Niniak Mamak Bukittinggi-Agam, serta pemilik dan joki kuda yang ikut dalam perlombaan pacu kuda tersebut.
Namun kegiatan Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi-Agam Tahun 2025 diduga ada insiden sebagaimana diungkap dalam Grup WA oleh salah satu wartawan, diduga ada pria paruh baya yang tertabrak kuda.
Tokoh muda dan praktisi hukum Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP, menanggapi hal ini, ia berharap panitia bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan korban.
Riyan Permana Putra juga menyoroti pentingnya asuransi joki kuda melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi joki.
Riyan Permana Putra berharap ke depan, pengamanan yang dilakukan panitia terhadap penonton yang menyaksikan pacuan kuda memang harus lebih mekasimal. Penonton jangan sampai bebas melintas di lintasan balap saat pacuan kuda berlangsung. Serta seharusnya, dari pengeras suara di lokasi balapan, panitia harus selalu mengimbau kepada penonton agar berhati-hati dan tidak melintas sembarangan.
Lalu menurut Riyan Permana Putra ada dugaan kontroversi dalam
Lomba Pacu Kuda bertajuk Wisata Derby Bukittinggi Agam tersebut karena diikuti pertama kalinya oleh seorang joki wanita yang diduga dibawah umur 18 tahun.
Seharusnya jika ditemukan adanya dugaan joki dibawah 18 tahun, kepolisian tidak mengeluarkan izin acara pacuan kuda untuk perlindungan anak, ungkapnya.
Riyan Permana Putra mengungkap fakta bahwa telah ada himbauan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta praktik joki cilik (joki dibawah 18 tahun) agar dihentikan karena membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, bahkan berisiko pada kematian. KemenPPPA keberatan dengan pelibatan anak sebagai joki kuda karena dapat mengancam jiwa anak apalagi jika tradisi tersebut diduga memenuhi unsur eksploitasi pekerja anak dan eksploitasi ekonomi.
Ini menjadi kontroversi sebenarnya secara nasional menurut Riyan Permana Putra karena adanya aturan tentang perlindungan anak yang dikeluarkan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa nomor 50/ MUI-KBM/ VIII/ 2023 tentang perlindungan anak dibawah umur. Pro dan kontra terhadap joki dibawah 18 tahu ini terus ada ketika event pacuan kuda ingin diselenggarakan, hal ini menjadi dilema dan problematika serius yang harus dilewati ketika ingin mengadakan pacuan kuda.
Kontroversi joki dibawah 18 tahun ini menurut Riyan Permana Putra karena berkenaan juga dengan isi dari pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual serta semua bentuk pekerjaan yang membahayakan, katanya.
Pemerintah Bukittinggi dan Agam harusnya menurut Riyan Permana Putra memberikan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan anak. Tak lupa, ia menyinggung batas minimal sebagai joki, yakni 18 tahun. Merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) Pordasi, joki pacuan amatir yang dapat mengikuti Kejurnas haruslah memiliki syarat minimal usia 18 tahun.
Apalagi menurut Riyan Permana Putra, terkait kasus joki dibawah 18 tahun ini, PP Pordasi telah mencapai kesepakatan dengan KPAI untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka menyelesaikan permasalahan joki dibawah 18 tahun secara komprehensif.
“Jadi pada intinya menurut kami, keselamatan joki harus diutamakan, maka seharusnya tidak ada joki berumur dibawah 18 tahun untuk menjaga keselamatan mereka karena mereka adalah calon atau bahkan patriot olahraga bangsa yang berusaha membawa nama baik Indonesia melalui olahraga. Dalam kegiatan Pacuan Kuda, mereka wajib mematuhi aturan terkait umur, serta seharusnya arena pacu bebas dari sampah ini sesuai dengan ketentuan dalam Kesejahteraan Kuda (Horse Welfare), dengan menjaga arena yang digunakan layak untuk keselamatan kuda khususnya kaki kuda. Selain itu penonton juga wajib dijamin keselamatannya melalui penertiban agar tidak ada kejadian penonton masuk ke dalam arena dan tertabrak kuda yang sedang berpacu,” tutup Riyan Permana Putra.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)