SDN 11 Jorong Aia Kijang Kabupaten Agam Memprihatinkan, Riyan Permana Putra Pertanyakan Visi Misi Agam Cerdas Bupati Agam

Agam – Sebagaimana dilansir dari Japos, bangunan salah satu sekolah dasar sebagai sarana pendidikan di Kabupaten Agam memprihatikan, selama dua tahun dibiarkan porak poranda sehingga pelajar memanfaatkan bangunan darurat untuk belajar.

Kerusakaan tersebut dialami SDN 11 Sipisang, Jalan Raya Bukittinggi – Lubuk Sikaping, Jorong Aia Kijang, Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam – Sumatera Barat.

“Bangunan hancur ditimpa pohon besar satu tahun lalu, tepatnya Sabtu, 03 Februari 2024 pukul 14.00 WIB,” ulas tokoh masyarakat Syafril pada wartawan.

Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, praktisi hukum dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi yang merupakan organisasi non pemerintah yang konsisten dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, buta hukum, dan masyarakat yang tertutup akan akses keadilannya. LBH Bukittinggi juga berperan aktif dalam menyuarakan perubahan tatanan yang timpang dan merugikan masyarakat luas menyatakan jika pertanyaannya sekolah rusak di Kab. Agam tanggung jawab siapa, secara hukum tentu tanggung jawab Pemkab Agam. Karna kebijakan dan kewenangan ditangan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk melakukan perbaikan dan rehabnya. Dengan adanya kejadian sekolah rusak yang belum juga diperbaiki ini maka visi misi agam cerdas Bupati Agam harus dipertanyakan. Apakah Bupati serius melaksanakan visi misi Agam cerdas yang salah satunya akan membangun Kampus Perguruan Tinggi Negeri di Kabupaten. Jangankan membangun kampus, memperbaiki sekolah rusak saja sudah sulit.

“Perbaikan sekolah rusak merupakan tanggung jawab pemerintah dan memiliki regulasi hukum yang mengatur prosesnya. Perbaikan sekolah yang rusak, apalagi yang diduga akibat bencana alam, menjadi prioritas pemerintah pusat maupun daerah. Ada mekanisme anggaran dan pengawasan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),” ungkapnya di Bukittinggi, (22/4/2025).

Riyan Permana Putra juga mengemukakan beberapa aspek hukum terkait perbaikan sekolah rusak. Pertama, itu merupakan tanggung jawab pemerintah karena pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas pendidikan dan sarana prasarana sekolah, termasuk perbaikan sekolah yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyatakan setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan.

Dan kedua tentu, Pemerintah daerah (Pemkab Agam) juga memiliki kewajiban untuk memperbaiki sekolah yang rusak di wilayahnya.

Adapun mekanisme perbaikan menurut Riyan Permana Putra itu bisa melalui anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk kerusakan yang lebih besar, pemerintah pusat dapat memberikan bantuan anggaran kepada daerah. Dan perbaikan sekolah rusak juga dapat dilakukan melalui program-program pemerintah seperti program “Bangunan Ruang Belajar Baru” (BRB) atau “Rutin/Rehabilitasi”. Serta melalui CSR/Corporate Social Responsibility dari perusahaan yang ada di Kab. Agam sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menyatakan perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Japos, Kebijakan dan kewenangan ditangan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk melakukan perbaikan dan rehabnya.

Mestinya sejak awal solusi perbaikannya dibicarakan bersama DPRD Kabupaten Agam melalui pembahasan Komisi IV yang membidangi Pendidikan dengan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Agam saat Rapat Kerja.

Tahun 2024 harusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Agam bisa melaksanakan pergeseran APBD melalui Anggaran Perubahan tahun 2024, oleh TAPD ( Team Anggaran Pemerintah Daerah ) Kabupaten Agam diketua Sekretaris Daerah (SEKDA).
Perbaikan SDN 11 Sipisang memerlukan dana Rp. 300.000.000.- untuk perbaikan.

“Namun kedua hal di atas baik pergeseran Anggaran APBD tahun 2024 melalui anggaran perubahan di tshum yang sama tidak dilakukan TAPD Agam,” papar Syafril yang sekaligus anggota dewan Kabupaten Agam.

Sehingga sampai saat ini tahun 2025 dan sudah memasuki tahun ke dua, SD Negeri 11 Sipisang masih memprihatinkan dan anak didik masih belajar di tempat tenda darurat.

Tokoh masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Agam yang diketuai SEKDA Kabupaten Agam, dapat segera melaksanakan perbaikan SD Negeri 11 Sipisang agar anak didik dapat belajar kembali seperti biasa.

Masyarakat berpendapat, berlarut – larutnya perbaikan SDN 11 Sipisang terkesannya Pemkab tidak peduli dengan dunia Pendidikan dan siapakah yang bertanggung jawab?.

Sekda Agam Busti ketika diminta tanggapan melalui selulernya terkait kondisi SDN Sipisang yang memprihatikan, mengatakan kerusakan akibat sekolah disebabkan oknum yang melakukan penebangan kayu sehingga menimpa sekolah,bukan disebabkan bencana alam.

Pemkab Agam tetap bertanggung jawab namun dengan kondisi anggaran yang sangat terbatas brlum dapat kita alokasikan dana perbaikan sekolah tersebut.

H. Ilham, Lc MA Ketua DPRD saat dikonfirmasi melaluibponselnya Minggu (20/04) menyikapi persoalan yang menimpa SDN 11 Sipisang. *Saya merasa sangat prihatin karena dapat berdampak terhadap dunia pendidikan apalagi siswa dan gurunya akan mengalami beban phisikis,” papar Ketua DPRD.

“Kalau iya memang harus kita alokasi anggaran perbaikannya, kita sepakati dialokasikan pada perubahan di thn 2025 nantinya. Pada prinsip kita support untuk menyegerakan ,ataupun dana pokir anggota dewan dari perwakilan Palupuh bisa juga ataupun partisipasi masyarakat,” harap Ketua DPRD yang baru menduduki kursi yang diamanahkan masyarakatnya.(Yet/Tim)

Bagikan:
Hubungi Pengacara