
Riyan Permana Putra Dipercaya Menjadi Pengacara Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat Malalak, Agam
Pasaman – Dr (c). Riyan Permana Putra yang sebelumnya menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini dipercaya BDJ, Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat di Malalak Agam, Sumatera Barat sebagai kuasa hukum (niniak mamak/tokoh masyarakat dalam menghadapi proses hukum dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Selepas sidang pada Selasa, (7/5/2025), bertempat Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, dan Ahsanul Raihan selaku kuasa hukum bersilaturahmi dengan niniak mamak dan tokoh masyarakat Malalak, Agam, Sumatera Barat.
Pada kesempatan tersebut Riyan Permana Putra yang juga merupakan yang pernah menjadi Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Agam menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada niniak mamak dan tokoh masyarakat Malalak, Agam, Sumatera Barat yang telah mempercayainya dalam menghadapi proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, ujarnya.
Riyan Permana Putra menjelaskan, bagi masyarakat Minangkabau status kepemilikan tanah sebahagian besarnya tidak bersifat pribadi tapi milik bersama (tanah ulayat), yang diterima secara turun temurun dan tidak untuk diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan dalam hukum adat.
Ia menambahkan, bagi mereka arti kepemilikan tanah bukan hanya tentang hak tapi juga merupakan identitasnya, karena dari sanalah mereka biasa mengidentifikasi asal usul sebuah kaum dalam tatanan adat.
Oleh sebab itu, ia berharap semua kepemilikan tanah di Sumatera Barat harus sejalan dengan hukum adat dan kearifan lokal yang telah diakui dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat.
“Tanah ulayat adalah identitas bagi Masyarakat Adat Minangkabau, sehingga mempertahankan keberadaannya menjadi sebuah keharusan bagi orang Minangkabau,” ungkap Riyan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)