Riyan Permana Putra Ungkap Ancaman Pidana Bagi Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa di Agam

Agam – Terkait adanya pemberitaan Mitra Polda, yang menyatakan masih ada sekolah negri di kabupaten Agam kecamatan Matur, dimana siswanya masih ada yang tidak mendapatkan ijazahnya, setelah lulus karena tidak bisa melunasi uang komite sekolah.

Dr (c) . Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan praktisi hukum Perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menanggapi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.

“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,” ujar Riyan Permana Putra di Bukittinggi, pada Minggu, (20/4/2025).

Riyan Permana Putra menambahkan bahwa pihak sekolah diduga bisa dilaporkan apabila menahan ijazah.

“Peraturan Sekjen Kemendikbudristek
Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Penahanan ijazah adalah dugaan pidana. Diduga melanggar Pasal 372 KUHP, sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.

Riyan Permana Putra juga menjelaskan jika ada penahanan ijazah siswa, masyarakat bisa meminta bantuan Media dan Jurnalis. Melibatkan media dapat membantu mengungkap kasus ini ke publik sehingga mendapat perhatian luas.

“Selain itu siswa atau orang tua dapat meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum. Serta bisa juga melapor ke pihak berwenang, dengan segera laporkan ke Dinas Pendidikan atau kepolisian agar tindakan tegas dapat diambil terhadap sekolah yang melanggar aturan,” tuturnya.

Jadi, menurut Riyan Permana Putra penahanan ijazah adalah tindakan yang merugikan siswa dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan. Tidak ada alasan yang membenarkan praktik ini. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan setiap siswa mendapatkan haknya tanpa hambatan, pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari Mitra Polda, Penahanan ijazah dan pungutan komite yang tak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di provinsi ini.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan bahwa ijazah anak mereka masih ditahan oleh pihak sekolah, salah satu sekolah SMK 1 Matur, Kab. Agam.

Meski siswa telah lulus bertahun-tahun ada dari mulai angkatan tahun 2020/2021 dan juga 2024/2025 Tak hanya itu, pungutan uang komite yang nilainya bervariasi dan dibebankan secara wajib pun turut dikeluhkan masyarakat.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dinilai terkesan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penegak aturan. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dengan tegas melarang penahanan ijazah dalam kondisi apa pun, serta mengatur bahwa sumbangan komite bersifat sukarela.

“Sudah kami laporkan ke Dinas, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, Kami merasa dipermainkan,” ungkap salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Awak media Mitra Polda pada hari Sabtu, (19/04/2025) bertemu dengan Anggota DPRD Kab. Agam dari Komisi I, AKBP (Pur) H. Hanafi disela-sela acara reses beliau di Kecamatan Matur, Agam juga menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukumnya pihak sekolah menahan ijazah para siswa yg sudah lulus, karena itu adalah hak mereka tanda mereka sudah menyelesaikan kan pendidikan.

Beliau sangat miris sekali masih ada di Kab. Agam ini pihak sekolah yang menahan ijazah para siswa.

Angota DPRD Kab. Agam ini juga menyampaikan untuk membuat surat terbuka kepada Bupati Agam c.q ke DPRD Komisi 1 supaya permasalahan ini akan dipanggil seluruh pihak yang terkait supaya kedepannya tidak ada lagi para siswa yang selesai tidak dapat ijazah apa pun alasannya.(Ade/Tim)

Bagikan:
Hubungi Pengacara