Riyan Permana Putra sebut Janji Walikota Bukittinggi terkait Air Bersih Belum Terpenuhi, Air PDAM di Jalan Minangkabau Sejak Sebelum Puasa Tidak Hidup

Bukittinggi – Pada Sabtu, 3 Mei 2025 pada akun bukittinggiku.ig ada Curhatan Netijen sebagaimana berikut : “min mohon solusi min… aia di jalan minang kabau dari sabalun puaso ndk hiduik… sementaro tagihan nyo tetap kami bayia… alah d kaduaan ka pdam… kato nyo tggu pihak pdam dtg … cuma sampai kini alun juo lai…,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan tokoh muda Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan bahwa janji Walikota Bukittinggi terkait air bersih belum terpenuhi, sedangkan pemenuhan hak atas air berkualitas di Kota Bukittinggi merupakan hal yang penting dan harus dipenuhi oleh Pemda Bukittinggi. Bukittinggi Gemilang bisa menjadi Bukittinggi Gelap jika hak masyarakat Bukittinggi terhadap air bersih tak dipenuhi. Peran yang dilaksanakan pemerintah daerah Bukittinggi ini sangat penting karena bukan hanya berdampak pada terpenuhinya air berkualitas tetapi juga akan menopang terpenuhinya hak atas derajat kesehatan yang optimal dan lebih jauh akan mendukung hak untuk hidup dan kelangsungan hidup masyarakat, katanya pada Sabtu, (3/5/2025) di Bukittinggi.

Riyan Permana Putra yang juga merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menambahkan bahwa Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi memiliki fakta terkait air bersih di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, meliputi:

Kebutuhan air bersih di Bukittinggi tidak seimbang dengan debit air yang tersedia, sebagaimana diungkap antara pada tahun 2022.
Produksi air bersih belum mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagaimana diungkap Unand.
Sebagian besar rumah tangga di Bukittinggi menggunakan air kemasan/isi ulang, sebagaimana diungkap BPS Bukittinggi pada tahun 2021.

Riyan Permana Putra melanjutkan bahwa efek domino positif jika hak masyarakat atas air terpenuhi akan mendorong Bukittinggi menjadi kota sehat. Karena pemenuhan hak atas air berkualitas ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dan berdampak pada hak asasi lainnya (berefek domino positif). Dengan menjamin hak atas air yang berkualitas maka akan mendukung pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang optimal. Jika air yang digunakan masyarakat Kota Bukittinggi berkualitas maka akan mengurangi penyakit yang ditimbulkan oleh air. Dengan berkurangnya penyakit yang ditimbulkan oleh air yang dikonsumsi, artinya kesehatan masyarakat juga meningkat sehingga sekaligus memenuhi hak atas derajat kesehatan yang optimal, lanjutnya.

Riyan Permana Putra menegaskan, pemenuhan air bersih merupakan kewajiban Pemda Bukittinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, pemerintah daerah bertugas untuk mengupayakan penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha, dan/atau kegiatan usaha pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, dan memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota, tegasnya.

Secara nasional menurut Riyan Permana Putra, hak masyarakat atas air ini juga dijamin dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap individu berhak atas hak untuk memliki kehidupan yang makmur, tempat tinggal dan lingkungan serta kesehatan yang baik dan sehat”. Memiliki akses air yang berkualitas adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh pemerintah. Pengadilan Indonesia menurut Riyan Permana Putra bahkan mengakui hak asasi manusia atas air dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung pada 10 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah Indonesia untuk melindungi dan mengelola pasokan air untuk warga negara Indonesia, tutupnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara