Agam – H. M. Ramlan Nurmatias melakukan konferensi pers mengenai beberapa isu-isu yang berkembang saat ini, seperti pertama, Isu Perwako 40/41, Kedua, Isu Parak Jaguang Ramlan, Ketiga, Isu RSUD Bukittinggi, Keempat isu pertemuan dengan Wakil Walikota Marfendi dan Mantan Walikota Bukittinggi Irwandi, Kelima, Isu terkait pilkada 2024, dan Keenam, isu terkait surat palsu yang merugikan dirinya, keluarganya, dan PDIP.
Konferensi pers itu berlangsung pada Minggu, 29 Mei 2022 di Rumah Makan dan Restoran Simpang Raya, Jambu Air, Banuhampu, Agam.
Diawal konferensi pers yang dimoderatori pengacaranya, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. serta dihadiri Mantan Sekda Bukittinggi, Yuen Karnova, Ketua Tim Ramlan Nurmatias, Syarifuddin Jas, Calon Wakil Walikota Bukittinggi, Syafrizal Dt. Palang Gagah, serta beberapa mantan pejabat lainnya ini Ramlan mengucapkan mohon maaf lahir batin dan menyatakan bahwa desakan untuk konferensi pers ini telah datang dari berbagai pihak hingga keluarganya sendiri (anaknya) supaya ada keberimbangan dalam informasi yang diperoleh masyarakat Bukittinggi serta berharap Bukittinggi sebagai kampungnya tetap kondusif.
Pertama, terkait isu Perwako 40/41 Ramlan Nurmatias menyatakan bahwa itu atas dasar dari rekomendasi dari BPK. Ketika ditanya wartawan bagaimanakah munculnya Perwako 25/26/27, itu apakah revisi atau dicabut. Ramlan tidak menjawab karna itu ranahnya pemerintahan yang baru.
Kedua, terkait isu Parak Jaguang Ramlan ia berharap masyarakat tidak salah presepsi bahwa Ramlan tidak ada bertanggungjawab terhadap isu polemik drainase yang banyak memakan korban bahkan merugikan pedagang sekitar pembangunan drainase. Bahkan saat Ramlan, proyek drainase belum pernah ditenderkan, belum pernah ditentukan proyeknya akan dibangun di tengah atau dipinggir.
Ketiga, terkait isu RSUD Bukittinggi tidak ada masalah korupsi disitu. Justru dalam isu RSUD Kota Bukittinggi tidak terdapat potensi kerugian negara, bahkan pembayaran kepada perusahaan pelaksana masih ditahan oleh Pemko Bukittinggi waktu itu, entah kalau sudah dibayarkan oleh Pejabat yang sekarang katanya. Karna sangat jelas dalam Putusan Perdata No. 20/PDT.G/2020/PN.Bkt bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek RSUD wanprestasi serta sah surat perjanjian pekerjaan konstruksi Nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018.
Keempat, terkait isu pertemuan dengan Buya Marfendi Dt. Basa Balimo dan Mantan Walikota Bukittinggi, Irwandi, Ramlan menyatakan pertemuan di rumah makan, di masjid termasuk bertemu ditempat baralek bersama Buya Marfendi Dt. Basa Balimo dan Mantan Walikota Bukittinggi, Irwandi, itu hanya pertemuan silaturahmi biasa.
Lalu kelima, terkait isu pilkada 2024, Ramlan menyatakan memang ada beberapa partai yang sempat berbicara dengannya. Namun belum terpikir untuk dia untuk maju sebagai salah satu calon.
Serta yang terakhir, Keenam, yaitu isu terkait surat palsu yang merugikan dirinya, keluarganya, dan PDIP. Bahwa ia sangat menyangkal itu tidak benar isu surat palsu itu. Isu itu sangat merugikan nama baiknya dan keluarga. Kasus tersebut sekarang sudah diproses di Pengadilan Negeri, bahkan dipersidangan terdakwa RH sudah mengakui ia yang memposting surat palsu tersebut. Jadi, tidak benar Ramlan Nurmatias ingi membangun gereja di Bukittinggi, tutupnya.(*)