Riyan Permana Putra sebut Vonis Hakim dalam Perkara Investasi 13 M Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bukittinggi – Pada Rabu, (3/5/2023), Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., didampingi Herman Ardi, S.H., M.H., pengacara RY, terdakwa I dalam kasus investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, memvonis penjara tiga terdakwa kasus investasi bodong.
Riyan didampingi Herman Ardi juga menambahkan Majelis hakim yang diketuai Lukman Nulhakim dengan Anggota Melky Salahudin dan Rinaldi menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing RY pidana 5 tahun penjara, WR dan WH masing-masing 4 tahun 6 bulan, dalam kasus investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Agam.
“Vonis hakim terhadap terdakwa I RY yang kami bela ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan,” ungkap kuasa hukum RY yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini.
Riyan melanjutkan terhadap vonis putusan itu, khusus terdakwa I, RY yang hadir secara online dari LP Biaro menyatakan pikir-pikir.
“Klien kami memiliki waktu tujuh hari sejak putusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” lanjutnya.
Sebelumnya pada Selasa, (18/4/2023), Riyan Permana Putra, penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, menyatakan tim hukum RY yang mana RY (Terdakwa I) merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M telah memasuki agenda tuntutan dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt. Dan sekarang pihaknya akan mengajukan pledoi.
Riyan didamping Herman Ardi mengungkapkan kami Penasehat Hukum Terdakwa I hanya menitik beratkan pada keterangan saksi yang mematahkan dan melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di antaranya:
Pertama, Bahwa Para Saksi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa mengetahui adanya aliran dana ke pihak lain namun tidak diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan seharusnya diungkap JPU ini akan membuat para pelapor diuntungkan dengan mengetahui ke mana aliran dana mengalir dan seharusnya ada tersangka baru.
Analisa : Berdasarkan Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP yang mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini dalam dakwaan jaksa dalam perkara ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan ini batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).
Kedua, Bahwa Para Saksi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa mengetahui investasi ini berawal dari sebuah surat perjanjian investasi yang disepakati diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Analisa : Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 004/J.A/11/1993 JPU harusnya menentukan suatu dakwaan telah memenuhi syarat materiil jika memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang dimana dan bilamana tindak pidana dilakukan. Dengan adanya Para Saksi baik yang diajukan JPU maupun Terdakwa yang mengetahui investasi ini berawal dari sebuah surat perjanjian investasi yang disepakati diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa Locus Delicti menjadi bagian yang penting dalam Surat Dakwaan karena merupakan bagian dari syarat materil yang harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya perumusan locus delicti secara jelas sesuai dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan lengkap dan cermat di dalam surat dakwaan menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Ketiga, Bahwa Para Saksi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa mengetahui investasi ini berawal dari sebuah surat perjanjian investasi yang mengakibatkan perjanjian investasi ini adalah permasalah perdata.
Analisa : Pada prinsipnya, perjanjian merupakan hubungan perdata, apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 1365 B.W., orang tersebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Mahkamah Agung telah menetapkan kaidah hukum yang dituangkan dalam Yurisprudensi No 4/Yur/Pid/2018 yang mana pada intinya menyebutkan: Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, KECUALI JIKA PERJANJIAN TERSEBUT DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK.
Dan, Keempat, Bahwa Para Saksi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa mengetahui permasalahan perjanjian investasi ini sudah diupayakan oleh Terdakwa I untuk diselesaikan melalui mediasi baik itu melalui Pengacara Pelapor dan juga mediasi yang diusahakan di grup WA ataupun zoom meeting. Namun Pelapor menolak untuk menerima mediasi atau upaya perdamaian melalui cicilan yang akan diupayakan oleh para terdakwa.
Analisa : Pada perkembangan kekinian terhadap hukum pidana memperlihatkan bahwa terdapat pergeseran paradigma keadilan, yaitu dari keadilan retributif (berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana) menuju keadilan restoratif (berorientasi pada keseimbangan yang memperhatikan korban dan pelaku tindak pidana). Restorative justice secara perlahan dijadikan paradigma baru yang menutupi kekurangan daripada retributive justice. Dan dengan adanya upaya dari para terdakwa untuk melakukan upaya perdamaian sebagaimana dijelaskan oleh Para saksi baik yang diajukan JPU maupun terdakwa ini seharusnya dapat menjadi peringanan hukuman dalam putusan pengadilan karena telah ada upaya damaia yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 46/Pid/78/UT/Wanita yang memberikan pelepasan dari tuntutan hukuman atas terjadinya perdamaian.
Lalu Riyan juga menjelaskan terhadap unsur dipadang sebagai perbarengan perbuatan pidana
Kami membantah unsur tersebut karena berdasarkan keterangan dari para saksi dari JPU dan para terdakwa tidak benar bahwa terdakwa I yang meminta terdakwa II dan terdakwa III untuk mencari investor namun yang terdakwa I ketahui tidak sampai 140 orang hanya 1 orang diketahui oleh terdakwa I.
Jadi seharusnya terdakwa I tidak ikut menanggung kesalahan yang nyata-nyata dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa III karena terbukti yang memiliki investor 140 orang itu adalah terdawak II sebanyak 92 orang dan terdakwa III sebanyak 66 orang. Sebagaimana adagium hukum (azas hukum) culpae poena par esto – hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
Dan tidak setimpal rasanya terdakwa I hanya mengetahui satu orang investor dari 140 orang lalu disamakan dinyatakan melakukan perbuatan perbarengan perbuatan pidana bersama terdakwa II dan terdakwa III. Bahkan tanda tangan terdakwa I dipalsukan dan digunakan tanpa izin kepada 139 orang lainnya. Bahkan dari keterangan saksi yang diajukan JPU menjelaskan bahwa para saksi korban tidak mengenal terdakwa I.
Sebelumnya Senin, (17/4/2023), Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, S.H., M.H., menyatakan tim hukum RY yang mana RY merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M telah memasuki agenda tuntutan dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt.
“Klien kami RY sebagai Terdakwa I dituntut selama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan Jaksa Penuntut Umum mendakwa RY dengan dakwaan alternatif kesatu, Perbuatan Terdakwa I tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” katanya disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Riyan didampingi Herman Ardi menyatakan akan mengajukan pledoi pada esok hari Selasa, (18/4/2023).
Sebelumnya Kamis, (13/3/2023) Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, S.H., M.H., menyatakan tim hukum RY yang mana RY merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M telah memasuki agenda tuntutan dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt.
Riyan didampingi Herman Ardi menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilanjutkan agenda tuntutan.
“Tuntutan ini adalah wewenang yang dimiliki oleh penuntut umum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan pidana dari JPU akan dituangkan ke dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai,” katanya.
Hal ini menurut Riyan tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”
Sebelumnya pada Selasa, (14/3/2023) Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, S.H., M.H., menyatakan tim hukum RY yang mana RY merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M telah memasuki agenda pembuktian dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt.
Riyan didampingi Herman Ardi menjelaskan setelah ada eksepsi dari kami (Tim Hukum RY) kemarin telah dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas eksepsi (replik). Selanjutnya telah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim. Karna eksepsi ditolak dilanjutkanlah ke pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang kemarin telah dimulai dengan 6 (enam) orang saksi korban. Dan pada Kamis, (16/3/2023) Insya Allah akan dilanjutkan dengan saksi korban lainnya, katanya pada Selasa, (14/3/2023).
Sebelumnya Riyan Permana Putra, penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, S.H., M.H., menyatakan tim hukum RY yang mana RY merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M akan mengajukan eksepsi (keberatan) dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt.
Eksepsi ini diajukan setelah pada Selasa, (14/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap RY dan dua orang terdakwa lainnya dengan inisial WR dan WH.
Riyan Permana Putra dalam penjelasannya menyatakan alasan tim hukum RY mengajukan eksepsi atau keberatan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Ada 3 (tiga) hal yang kami soroti, eksepsi atau keberatan terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Bukittinggi karna menurut kami tim hukum Pengadilan Negeri Bukittimggi tidak berwenang mengadili, lalu eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima, serta eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya Riyan Permana Putra, penasihat hukum RY bersama Herman Ardi juga menyatakan tim hukum RY yang merupakam salah satu terlapor dugaan investasi dengan dugaan kerugian 9 M yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Dia tegaskan penangguhan penahanan itu akan dia ajukan pada Jumat minggu ini (27/1/2023).
“Bahwa kami selaku kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat, 27 Januari 2023,” ujar Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (26/1/2023).
Dia tetap bersikukuh dengan alasan bahwa keluarga RY menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri bila permohonannya dikabulkan.
“Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan itu dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif,” kata Riyan.
Tidak hanya menjamin kliennya tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung, Riyan bersama Herman Ardi, S.H., M.H. selaku tim hukum RY juga menjamin bahwa kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dan klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya pada Sabtu, (21/1/2023) lalu, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Pengacara RY salah satu terlapor dugaan investasi dengan dugaan kerugian 6 M yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Pengacara RY menyatakan sedari awal kami selalu kooperatif bahkan kami pernah mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) dengan kesadaran diri untuk wawancara dan klarifikasi tanpa ada surat panggilan dari Polda Sumbar.
Pengacara RY, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan ini menunjukkan klien kami (RY) kooperatif dan siap bekerja sama membantu polisi untuk mengungkap kasus investasi dengan dugaan kerugian 6 M ini.
“Kedatangan kami waktu itu ke Polda Sumbar dengan kesadaran diri untuk wawancara dan klarifikasi tanpa ada surat panggilan dari Polda Sumbar ini dengan tujuan agar cepat terungkap kasus ini dan juga sebagai komitmen kami koperatif dengan proses hukum dan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, justru kami akan menyediakan membantu polisi memberikan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini,” ujar Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari langgam.id, Berkas kasus investasi bodong berkedok mukena di Kabupaten Agam dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya berinisial RY, WR dan WH.
Kuasa Hukum 140 orang korban dari kantor Pengacara MNI dan Associates Bukittinggi, M. Nur Idris mengapresiasi penyidik Polda Sumbar dalam menangani kasus ini. Ia juga mendorong agar para tersangka dapat ditahan.
“Dengan keluarnya P-21 atau pelimpahan tahap dua, maka tugas penyidik Polda sudah selesai. Tinggal menunggu apakah penyerahan ketiga tersangka nanti ke Kejati tersangka ditahan atau tidak,” kata Idris di Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/1/2023).
“Kami berharap ketiga tersangka ini ditahan untuk memudahkan persidangan,” ujarnya.
Idris mengungkapkan, dirinya mewakili ratusan korban saat ini merasa cukup lega setelah pihak Kejati menyatakan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polda Sumbar dinyatakan lengkap.
“Setelah dua tahun bersusah payah mencari keadilan tentunya setelah dinyatakan P-21, kami benar-benar lega. Kami akan kawal perkara ini sampai pemeriksaan di pengadilan,” jelasnya.
Dalam hal ini, Idris mengapresiasi Kapolda Sumbar dan Dirreskrimum Polda Sumbar serta Kasubdit IV dan jajaran penyidik Reskrimum Polda Sumbar yang bekerja maksimal dan ekstraordinary (luar biasa) memberikan contoh Polri Presisi.
Seperti diketahui, sekitar Agustus 2021 lalu, Polda Sumbar menerima laporan terjadinya tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang yang terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam yang dilakukan oleh tersangka RY bersama dua orang pembantunya (siller) WH dan WR.
Modus penawaran investasi mukena dan selendang untuk dijual ke Malaysia dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta.
Idris menyebutkan, tersangka menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.
“Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan belum merespon lengkapnya berkas perkara kasus tersebut.(Hendra/Aditiawarman)