Perindo Bukittinggi Soroti Dugaan Eksekusi Lahan Bypass yang Diduga Tanpa Putusan Pengadilan Perintahkan Eksekusi, Riyan Permana Putra: Jika Tak Ada Perintah Eksekusi di Putusan, Masyarakat Adat Secara Hukum Bisa Tolak Eksekusi Pemko yang Diduga Melawan Hukum

Bukittinggi — Sebagaimana dilansir dari Info Indonesia Terkini, Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah berupa lahan di kawasan RSUD yang selama ini menjadi objek sengketa dengan kelompok masyarakat adat.

Penertiban dilakukan di kawasan Gulai Bancah (Bypass Bukittinggi) dengan melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.Kejaksaan, Dishub,BPN serta dari aparatur pemerintah an setempat,
Kehadiran aparat ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif, mengingat lokasi tersebut telah lama ditempati oleh sejumlah pihak yang mengklaim hak atas tanah.

Di lapangan, sejumlah bangunan semi permanen masih terlihat berdiri. Aparat tidak serta-merta melakukan tindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum proses penertiban dilakukan.

Pemerintah kota menegaskan bahwa pengamanan lahan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Tanah tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan telah tercatat dalam administrasi pertanahan sejak tahun 1980.
Selain itu, kepemilikan juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Tahun 2017 dengan luas mencapai 33.972 meter persegi.

Sengketa yang sempat bergulir di pengadilan juga telah melalui berbagai tahapan, hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung yang menolak gugatan pihak masyarakat. Dengan putusan tersebut, status lahan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah menjadi milik pemerintah daerah.

Ditempat berbeda, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Pimpinan Partai Perindo Kota Bukittinggi menyoroti dugaan eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas yang diduga dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melakukan penertiban lahan di kawasan Bypass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan klaim administratif semata. Menurutnya, terdapat klaim dari masyarakat adat Suku Guci yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang telah dikuasai secara turun-temurun dan memiliki dasar historis yang kuat.

“Persoalan ini harus diuji secara komprehensif melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru melanggar prinsip-prinsip hukum,” tegas Riyan.

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah daerah mengklaim memiliki Sertipikat Hak Pakai serta pernah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, hal tersebut tidak otomatis memberikan legitimasi untuk melakukan penguasaan fisik terhadap objek yang masih disengketakan.

“Dalam perspektif hukum, kemenangan administratif tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan eksekusi fisik, apalagi jika objek masih dalam penguasaan masyarakat adat,” ujarnya.

Riyan menekankan bahwa terdapat sejumlah aspek krusial yang harus diperhatikan, antara lain apakah putusan yang ada menyentuh pokok perkara (materiil) atau hanya bersifat formal, apakah terdapat amar putusan yang secara tegas memerintahkan eksekusi, serta apakah objek yang akan ditertibkan benar-benar identik dengan objek yang pernah diperiksa di pengadilan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi sebagai eksekusi harus berlandaskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 1912 KUHPerdata serta ketentuan dalam HIR/RBg yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan atas putusan yang jelas dan final.

“Selama masih terdapat sengketa atau potensi upaya hukum, maka tindakan penertiban yang berimplikasi pada penguasaan fisik berisiko dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Riyan juga mengingatkan agar istilah “penertiban” tidak digunakan untuk mengaburkan substansi tindakan. Menurutnya, jika terdapat dugaan unsur pengambilalihan atau penguasaan tanah, maka secara hukum hal tersebut merupakan bentuk eksekusi yang harus memenuhi syarat hukum yang ketat.

Dalam analisisnya, ia memaparkan riwayat perkara antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan kaum Suku Guci. Pada tingkat pertama di PTUN Padang tahun 2019, gugatan penggugat sempat dikabulkan. Namun, pada tingkat banding di PT TUN Medan tahun 2020, putusan tersebut dibatalkan dengan amar tidak dapat diterima (NO). Selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penggugat.

“Dari rangkaian putusan itu, tidak terdapat amar yang secara eksplisit memerintahkan eksekusi. Putusan NO atau menolak bukanlah kemenangan materiil atas pokok perkara,” tegasnya.

“Perindo Bukittinggi sangat menyoroti dugaan eksekusi lahan Bypass yang diduga tanpa Putusan Pengadilan yang perintahkan eksekusi, karena jika tak ada perintah eksekusi di putusan, masyarakat adat kurai secara hukum bisa tolak eksekusi Pemko yang diduga melawan hukum dan sepihak tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 3 UUPA yang mengakui hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Menurut Perindo Bukittinggi, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut tanah adat, karena selain berdampak secara hukum, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang luas.

“Tanah adat bukan sekadar aset, tetapi menyangkut identitas dan keberlangsungan sosial masyarakat. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, ini berpotensi memicu konflik,” ujar Riyan.

Sebagai langkah solutif, Perindo Bukittinggi sebelum eksekusi telah mendorong agar pemerintah menunda rencana penertiban atau eksekusi hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Selain itu, perlu dilakukan audit legal secara menyeluruh dengan melibatkan ahli agraria, akademisi, serta unsur masyarakat adat, dan mengedepankan mediasi sebagai jalan penyelesaian.

Perindo Bukittinggi juga menyatakan siap mengawal persoalan ini secara konstitusional serta membuka ruang advokasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan membuka Posko Bantuan Hukum melalui whatsapp: 081285341919 dan website: pengacarabukittinggi.com(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara