Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Aduan 248 Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK yang Belum Diangkat, Diduga Belum Direspon DPRD Agam untuk Sampaikan Aspirasi

Bukittinggi, Sumatera Barat – Kantor pengacara yang dipimpin oleh Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi menerima pengaduan dari 248 guru honorer yang hingga saat ini diduga belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun telah dinyatakan lulus passing grade dalam seleksi resmi pemerintah.

Aduan tersebut disampaikan para guru yang berasal dari berbagai sekolah, khususnya sekolah swasta yang berada di wilayah Kabupaten Agam. Para guru mengaku diduga mengalami ketidakpastian status selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, tanpa adanya kejelasan terkait pengangkatan maupun penempatan sejak tahun 2023.

Tidak hanya itu, para guru juga mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya menempuh jalur aspirasi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Agam sejak 1 Juli 2025. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum juga difasilitasi untuk penyampaian aspirasi secara resmi.

Menurut Riyan, DPRD Kabupaten Agam diduga bisa melanggar Pasal 161 huruf i UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan anggota DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat bukan pilihan, tapi kewajiban hukum DPRD untuk menindaklanjuti, tambahnya.

Menurut Riyan Permana Putra, kondisi ini menunjukkan adanya potensi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Para guru ini sudah beritikad baik menempuh jalur resmi, bahkan menyurati DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Namun ketika diduga tidak difasilitasi dalam waktu yang cukup lama, ini patut dipertanyakan dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi,” tegas Riyan.

Riyan menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan yang tidak memberikan kejelasan kepada peserta yang telah lulus serta tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi, bahkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Lebih lanjut, Riyan menegaskan bahwa para guru memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan haknya, di antaranya:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Pasal 2 dan Pasal 58 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur manajemen ASN secara adil dan transparan

Pasal 10, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 53, dan Pasal 57 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pemerintah menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik

Sebagai langkah awal, Riyan mengusulkan para guru menempuh upaya administratif lanjutan, termasuk kembali menyurati Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Agam untuk meminta kejelasan dan fasilitasi penyampaian aspirasi secara resmi.

Riyan juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi seluruh guru honorer yang terdampak untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan lembaga legislatif, mengingat peran guru sebagai ujung tombak pendidikan tidak seharusnya dihadapkan pada ketidakpastian status dan pengabaian aspirasi.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara