Perindo Bukittinggi Soroti Pemutusan Listrik dan Rencana Pemagaran BTC, Riyan Permana Putra: “Masyarakat Berhak Tempuh Gugatan, Tidak Boleh Ada Tindakan Sepihak”

Bukittinggi — Polemik dugaan pemutusan listrik secara tiba-tiba di kawasan BTC (Bukittinggi Trade Center) sebagaimana dilansir dari media sosial Bukittinggi Pres Club yang diduga disusul dengan rencana pemagaran lokasi terus menuai sorotan. Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa langkah tersebut harus tunduk pada prinsip hukum yang menjamin kepastian, keadilan, serta perlindungan hak masyarakat, khususnya para pedagang dan pemilik toko.

Dalam analisisnya, Riyan kembali menegaskan bahwa dugaan pemutusan listrik tanpa pemberitahuan berpotensi melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menjamin hak konsumen atas pelayanan yang baik dan kontinuitas aliran listrik, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam Pasal 4 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tindakan tersebut, jika diduga dilakukan tanpa dasar yang jelas dan sosialisasi, dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Namun yang lebih krusial, menurut Riyan, adalah dugaan rencana pemagaran BTC. Ia menegaskan bahwa meskipun HGB atas nama pengelola telah berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, hal tersebut diduga tidak serta-merta menghapus seluruh hak keperdataan yang melekat pada pihak lain, khususnya para pemilik toko yang telah membeli unit secara sah.

“Di lapangan ada fakta bahwa sebagian masyarakat telah membeli toko dari pihak pengelola, bahkan ada yang telah memiliki sertifikat. Selain itu, terdapat dugaan bahwa uang pembelian belum dikembalikan. Maka ini diduga ini bukan lagi sekadar soal berakhirnya HGB, tetapi diduga sudah masuk ranah sengketa keperdataan,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Riyan menegaskan bahwa masyarakat diduga memiliki hak hukum untuk menghambat atau menunda tindakan pemagaran melalui gugatan ke pengadilan. Ia merujuk pada prinsip dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta menyinggung Pasal 1912 KUHPerdata yang dalam praktiknya berkaitan dengan kekuatan pembuktian dan perlindungan terhadap hak keperdataan yang sah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap pihak yang diduga merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata, bahkan disertai permohonan penetapan atau putusan sela (provisi) agar tidak dilakukan tindakan pemagaran sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini sejalan dengan prinsip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

“Jika benar diduga ada pemilik toko yang telah memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah, maka negara diduga tidak boleh serta-merta melakukan pengosongan atau pemagaran tanpa penyelesaian hak-hak tersebut. Itu diduga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Riyan.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan administratif pemerintah harus tunduk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan berlandaskan asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pemagaran yang diduga tanpa penyelesaian sengketa diduga berpotensi melanggar asas tersebut.

Sebagai solusi, Perindo Bukittinggi mendorong langkah konkret: pertama, penghentian sementara rencana pemagaran hingga ada kejelasan hukum; kedua, pendataan menyeluruh terhadap pemilik toko dan status kepemilikannya; ketiga, penyelesaian hak keperdataan, termasuk pengembalian dana jika ada; keempat, membuka ruang mediasi antara pemerintah, pengelola lama, dan pedagang; serta kelima, jika diperlukan, penyelesaian melalui jalur pengadilan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Perindo Bukittinggi pun membuka layanan pengaduan masyarakat terkait persoalan BTC di whatsapp: 081285341919 dan website: pengacarabukittinggi.com.

“Negara atau Pemda Bukittinggi diduga tidak boleh terburu-buru. Jika dipaksakan tanpa penyelesaian, maka diduga masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggugat dan mempertahankan haknya di pengadilan. Ini bukan melawan pemerintah, tetapi menegakkan hukum,” tutup Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara