Riyan Permana Putra Dipercaya Masyarakat Adat Kurai Bukittinggi Somasi H. Yas Budiman
Bukittinggi — Di tengah lanskap hijau dan tebing megah Ngarai Sianok, dinamika hukum tak kalah tajam dibandingkan kontur alamnya. Di sinilah nama Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, kian mengemuka sebagai salah satu figur hukum yang mendapat kepercayaan publik, khususnya dari Masyarakat Adat Kurai Bukittinggi, yakni di wilayah Ngarai Sianok, Kayu Kubu, Guguak Panjang, Bukittinggi.
Sebagai Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan tidak hanya dikenal sebagai advokat, tetapi juga sebagai figur yang aktif mengadvokasi kepentingan masyarakat kecil dan adat. Kepercayaan itu kini kembali ditegaskan melalui penandatanganan surat kuasa tertanggal 31 Maret 2026 oleh perwakilan masyarakat adat, yang menunjuknya untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah seorang pengusaha di Bukittinggi.
Langkah Nyata: Somasi Resmi Dilayangkan
Tidak berhenti pada penerimaan kuasa, langkah konkret langsung dilakukan. Pada Rabu, 1 April 2026, Riyan Permana Putra bersama tim kuasa hukum telah mengirimkan surat somasi pertama kepada H. Yas, diduga seorang pengusaha retail Budiman, terkait perkara yang dipercayakan oleh masyarakat adat Kurai Bukittinggi melalui mamak kepala waris di kawasan Ngarai Sianok, Kayu Kubu, Guguak Panjang, Bukittinggi.
Somasi tersebut merupakan langkah awal dalam mekanisme hukum perdata sebagai bentuk peringatan resmi, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke tahap litigasi.
Kepercayaan Adat dan Legitimasi Sosial
Dalam perspektif hukum, pemberian kuasa dari masyarakat adat bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah bentuk legitimasi sosial yang kuat. Masyarakat adat, yang secara historis memiliki sistem nilai dan hukum tersendiri, cenderung selektif dalam menunjuk kuasa hukum.
Pilihan kepada Riyan menunjukkan adanya kepercayaan terhadap kapasitas profesional sekaligus integritas personal. Hal ini penting, mengingat sengketa yang melibatkan tanah adat, penguasaan wilayah, atau dugaan pelanggaran hukum seringkali memiliki dimensi yang kompleks—tidak hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat.
Analisis Hukum: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Secara yuridis, langkah yang ditempuh berada dalam koridor Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Unsur-unsur yang harus dibuktikan meliputi adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian yang ditimbulkan, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tersebut.
Dengan dilayangkannya somasi, maka secara hukum telah terbentuk itikad baik dari pihak pelapor untuk menyelesaikan sengketa secara non-litigasi. Namun, jika somasi tersebut tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan menjadi terbuka.
Strategi Hukum: Dari Somasi ke Litigasi
Tim kuasa hukum menyiapkan langkah bertahap dan terukur, yakni:
Somasi sebagai peringatan hukum awal
Gugatan perdata untuk pemulihan hak masyarakat adat
Pelaporan pidana jika ditemukan unsur pidana
Pendekatan ini menunjukkan bahwa perkara tidak ditangani secara reaktif, tetapi melalui strategi hukum yang sistematis dan komprehensif.
Figur yang Tumbuh dari Kasus Rakyat
Nama Riyan bukan baru dalam lanskap hukum Bukittinggi. Ia dikenal aktif mengadvokasi berbagai persoalan masyarakat, mulai dari sengketa tanah hingga perlindungan masyarakat adat.
Ciri khas pendekatannya terletak pada keberanian mengangkat isu sensitif, namun tetap berbasis pada konstruksi hukum yang kuat. Kasus ini pun berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di wilayah strategis seperti Ngarai Sianok yang mana juga sebelumnya ia juga dipercaya Datuak Rang Kayo Nagari Suku Guci Panorama Ngarai Sianok Bukittinggi.
Antara Hukum dan Keadilan Substantif
Perkara ini tidak sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat. Dalam konteks ini, advokat tidak hanya berperan sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai penjaga keadilan substantif.
Dengan telah dilayangkannya somasi pertama, publik kini menanti respons dari pihak yang disomasi. Apakah penyelesaian damai akan tercapai, atau perkara ini akan berlanjut ke meja hijau?
Satu hal yang pasti, langkah cepat dan terukur ini semakin menegaskan posisi Riyan Permana Putra sebagai salah satu figur hukum yang tidak hanya bekerja di ruang hukum, tetapi juga berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.(*)
