Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi Riyan Permana Putra sebut Polisi Telah Cek TKP, Kasus Kekerasan terhadap Ketua Kolaborasi Jurnalis Bukittinggi Masuki Fase Krusial
Bukittinggi — Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya kini menjadi sorotan serius. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyentuh dua hal mendasar dalam negara hukum: perlindungan terhadap pers dan keamanan warga sipil, termasuk anak.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor:
LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR,
dan kini mendapat pendampingan langsung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi di bawah koordinasi Dr (c). Riyan Permana Putra, SH., MH.
Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra menyebutkan bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut laporan, aparat kepolisian juga telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa, 24 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian penting dalam tahap awal penyelidikan guna mengumpulkan fakta, mengidentifikasi saksi, serta menemukan alat bukti yang relevan.
Secara hukum, menurut Riyan Permana Putra, tindakan pengecekan TKP merupakan kewenangan penyelidik dan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan melakukan tindakan pertama di TKP.
Riyan menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana, pengecekan TKP memiliki kedudukan strategis karena menjadi dasar awal dalam membangun konstruksi perkara. Dari TKP inilah penyidik dapat menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana, siapa saja yang patut diduga sebagai pelaku, serta bagaimana kronologi kejadian yang sebenarnya.
Lebih jauh, hasil olah TKP juga berkaitan langsung dengan validitas alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. TKP seringkali menjadi sumber utama lahirnya “petunjuk” sebagai alat bukti yang menguatkan perkara, lanjutnya.
Oleh karena itu, dilakukannya pengecekan TKP dalam kasus ini harus dipandang bukan sekadar prosedur formal, melainkan indikator bahwa perkara telah masuk dalam proses penanganan aktif. Namun demikian, langkah tersebut juga harus diikuti dengan tindakan cepat dan terukur, seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penetapan tersangka, agar tidak menimbulkan kesan lambannya penegakan hukum, jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPW KJI (Kolaborasi Jurnalis Indonesia) Sumatera Barat, Peter Prayuda, secara tegas meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat. Pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar Peter.
Dalam pernyataannya, Peter juga memberikan apresiasi khusus kepada Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, yang dinilai sigap dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban sejak awal kejadian.
Menanggapi hal tersebut, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen LBH Ummat Islam Bukittinggi dalam membela masyarakat, khususnya korban ketidakadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Ketua DPW KJI Sumatera Barat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus hadir membela masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan,” ujar Riyan.
Riyan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri di negara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riyan menyampaikan dasar hukum yang menjadi perhatian dalam pengawalan laporan tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, maka pelapor berhak melaporkan aparat tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas,” terang Riyan.
Riyan menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi bentuk kontrol hukum agar setiap laporan masyarakat tidak diabaikan.
“Ini penting sebagai jaminan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Jika tidak, ada mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh oleh pelapor,” tambahnya.
Dari Kasus Pidana ke Isu Publik: Serangan terhadap Pers dan Rasa Aman
Peristiwa ini dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai kekerasan biasa. Korban adalah seorang jurnalis—pilar demokrasi—yang seharusnya mendapat perlindungan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Lebih jauh, keterlibatan anak sebagai korban mempertegas bahwa kasus ini menyentuh dimensi:
Perlindungan anak
Rasa aman masyarakat
Kebebasan pers
Dalam kerangka ini, LBH Ummat Islam Bukittinggi mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.(*)
