Riyan Permana Putra: LBH Ummat Islam Bukittinggi Dipercaya Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia Bukittinggi untuk Dampingi Kasus Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan dan Anaknya

Bukittinggi — Suasana malam di Bukittinggi pada Sabtu, 21 Maret 2026 mendadak diwarnai ketegangan setelah muncul dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang diketahui merupakan Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, beserta anaknya. Peristiwa ini langsung menjadi perhatian karena menyasar keluarga insan pers.

Menyikapi kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi dipercaya Ketua KJI Bukittinggi untuk memberikan pendampingan hukum secara cepat dan responsif, dipimpin langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi tidak hanya berkomunikasi langsung dengan korban, tetapi juga mendampingi korban melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi dan juga mendampingi proses pelaporan resmi ke Polresta Bukittinggi pada malam hari itu juga. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT, sebagai dasar awal penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi menyampaikan bahwa dugaan pengeroyokan ini merupakan peristiwa serius yang tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan keluarga jurnalis.

“Kami hadir malam ini hingga dini hari sebagai bentuk komitmen bahwa masyarakat, termasuk insan pers dan keluarganya, tidak boleh dibiarkan sendiri menghadapi kekerasan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sejak awal,” tegasnya.

Dalam pendampingan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi juga memberikan arahan hukum kepada korban terkait hak-haknya, termasuk perlindungan sebagai pelapor dan korban tindak pidana. Dugaan pengeroyokan ini sendiri dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, tepatnya Pasal 262 ayat 2 KUHP UU No. 1/2023 tentang dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Korban dan keluarga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi yang dinilai memberikan rasa aman dan dukungan moral di tengah situasi yang menekan. Dengan adanya pendampingan langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi, korban merasa lebih percaya diri dalam menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan proses penanganan tengah berjalan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara