Diduga Marak Kembali Investasi Bodong Berkedok Pemasaran Mukena, Pengacara Riyan Permana Putra Laporkan ke Polresta Bukittinggi

Bukittinggi — Dugaan praktik investasi bodong yang berkedok pemasaran produk kembali mencuat di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Kali ini, skema tersebut diduga menggunakan modus pemasaran mukena dengan iming-iming keuntungan tertentu kepada para peserta.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Riyan Permana Putra bersama Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Khairunnisa melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. Laporan itu telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui Laporan Pengaduan atas nama DC tertanggal 2 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Berdasarkan dokumen penanganan perkara, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/225/III/RES.1.11/2026/Sat Reskrim tertanggal 2 Maret 2026 sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim.

Menurut keterangan Riyan Permana Putra, kliennya yang berinisial DC diduga menjadi korban dalam skema investasi yang dikemas dalam bentuk pemasaran mukena. Dalam praktiknya, korban dijanjikan keuntungan dari sistem penjualan atau pengelolaan dana yang ditawarkan oleh pihak terlapor.

Namun dalam perjalanannya, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi dan dana yang telah disetorkan oleh korban diduga tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Atas perbuatan terlapor tersebut, pelapor merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Riyan Permana Putra.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan kronologi yang dilaporkan, pihaknya menduga kuat perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo. Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, termasuk dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara terang.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum serta mencegah kemungkinan munculnya korban-korban lain dari dugaan praktik investasi bodong berkedok pemasaran produk tersebut.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara