Tokoh Niniak Mamak dan Mantan Ketua Demokrat Bukittinggi Percayakan Pengungkapan Kasus ke Riyan Permana Putra, Polres Payakumbuh Mulai Penyelidikan

Payakumbuh — Nama Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. kembali menjadi perhatian publik setelah laporan yang diajukan melalui Kantor Hukumnya resmi ditindaklanjuti oleh kepolisian. Perkembangan ini muncul setelah Satreskrim Polres Payakumbuh menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang disampaikan melalui Kantor Hukum Riyan Permana Putra telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Penyidik telah melakukan klarifikasi awal terhadap Rusdy Nurman, SH Datuak Rajo Mudo sebagai pihak korban dari dugaan tindak pidana pemalsuan dan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo. Pasal 486 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yang menarik perhatian publik bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga sosok yang mempercayakan perkara ini. Rusdy Nurman dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus niniak mamak dan pernah menjabat sebagai mantan Ketua Partai Demokrat Kota Bukittinggi.

Keputusan tokoh politik sekaligus tokoh adat tersebut mempercayakan penanganan perkara kepada Riyan Permana Putra memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat lokal.

Sebagian kalangan menilai bahwa kepercayaan dari figur yang memiliki rekam jejak politik tersebut menunjukkan bahwa pengaruh dan reputasi Riyan Permana Putra di bidang hukum mulai mendapat pengakuan lebih luas.

Selama ini Riyan dikenal aktif sebagai advokat yang menangani berbagai persoalan hukum masyarakat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, namanya juga mulai sering muncul dalam diskursus publik terkait persoalan kebijakan daerah, pelayanan publik, serta berbagai isu sosial di Kota Bukittinggi.

Hal ini membuat sebagian pengamat melihat fenomena tersebut sebagai munculnya figur baru yang mulai diperhitungkan dalam dinamika sosial dan politik lokal.

Meski demikian, hingga saat ini Riyan Permana Putra sendiri lebih dikenal sebagai praktisi hukum yang aktif membela kepentingan masyarakat melalui jalur hukum maupun advokasi publik.

Sementara itu, dalam dokumen SP2HP yang diterbitkan oleh Polres Payakumbuh juga disebutkan bahwa proses penyelidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik yang menangani perkara ini juga telah melakukan langkah awal berupa klarifikasi kepada pihak korban serta akan memanggil beberapa pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Dengan dimulainya proses penyelidikan ini, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian tersebut.

Di sisi lain, meningkatnya kepercayaan masyarakat, termasuk dari tokoh politik dan tokoh adat, kepada Kantor Hukum Riyan Permana Putra dinilai menjadi indikasi bahwa peran advokat muda tersebut semakin mendapat tempat dalam ruang publik Bukittinggi.

Tidak sedikit pula yang mulai melihat fenomena ini sebagai bagian dari munculnya figur baru yang berpotensi mempengaruhi dinamika sosial dan politik di Kota Bukittinggi pada masa mendatang.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara