Mediasi Tidak Berhasil, Riyan Permana Putra: Gugatan Nasabah terhadap Bank Syariah Indonesia Bukittinggi Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
Bukittinggi — Perkara perdata antara nasabah berinisial R melawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi Sudirman dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bkt resmi memasuki agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Bukittinggi setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi tersebut, nasabah R diwakili oleh kuasa hukumnya Riyan Permana Putra.
Kuasa hukum penggugat, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., bersama Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Khairunnisa menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
“Proses mediasi sebelumnya telah dilaksanakan sesuai prosedur di pengadilan, namun para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu perkara ini dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan sebagai bagian dari proses persidangan,” ujar Riyan kepada media usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya berkaitan dengan sengketa perdata antara nasabah dengan pihak perbankan yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme persidangan agar diperoleh kepastian hukum.
Menurut Riyan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan hak setiap warga negara apabila tidak tercapai penyelesaian secara damai.
“Prinsipnya setiap pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ketika mediasi tidak berhasil, maka penyelesaian melalui proses persidangan menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, persidangan dengan agenda pembacaan gugatan menjadi tahapan awal pemeriksaan pokok perkara. Setelah pembacaan gugatan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban dalam persidangan berikutnya.
Perkara perdata ini kini menjadi perhatian karena melibatkan lembaga perbankan besar di Indonesia, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu bank syariah terbesar di Tanah Air.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat sesuai tahapan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kuasa hukum penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)