Riyan Permana Putra Tanggapi M. Zuhrizul : Daripada Stasiun Lambuang Diambil Alih Pemprov Sumbar, Negosiasi Ulang Jalan Tengah yang Rasional bagi Pemko Bukittinggi

Oleh: Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. [Pengacara, Ketua DPD Perindo Bukittinggi, dan Wakil Ketua Bid. Hukum KAHMI Bukittinggi]

Polemik pembukaan kembali Stasiun Lambuang Bukittinggi semakin kompleks setelah muncul pandangan dari M. Zuhrizul yang merupakan Ketua Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata (TP2 DEWI) Sumatera Barat yang mendorong agar jika Pemerintah Kota Bukittinggi tetap menolak membuka kembali, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebaiknya mengambil alih pengelolaan. Bahkan diusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadikan sewa lahan sebagai bagian dari CSR demi mendukung UMKM dan pemulihan ekonomi pasca-bencana.

Gagasan tersebut lahir dari niat baik. Namun dalam negara hukum, niat baik harus berjalan seiring dengan legitimasi normatif dan rasionalitas tata kelola keuangan negara.

Saya berpendapat, sebelum berbicara soal “pengambilalihan”, ada satu jalan konstitusional yang justru lebih tepat dan jarang dibahas: negosiasi ulang harga sewa oleh Pemko Bukittinggi.

Aset BUMN dan Kewajiban Tata Kelola

Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, aset PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, setiap pemanfaatan harus berbasis perjanjian komersial yang sah.

Namun dalam hukum perdata dan kontraktual, perjanjian bukanlah sesuatu yang beku. Ia dapat dinegosiasikan kembali sepanjang para pihak sepakat.

Pasal 1338 KUHPerdata memang menegaskan asas pacta sunt servanda, tetapi ayat (3) juga menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dalam doktrin hukum kontrak modern, asas itikad baik membuka ruang renegosiasi apabila terjadi kondisi yang membuat perjanjian menjadi tidak proporsional atau membebani secara tidak seimbang.

Jika benar harga sewa dinilai tinggi dan membebani APBD Bukittinggi, maka secara hukum terbuka ruang untuk renegosiasi, bukan langsung menghentikan atau menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain.

Prinsip Efisiensi dan Perlindungan APBD

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pengeluaran APBD dilakukan secara:

Efisien

Efektif

Transparan

Bertanggung jawab

Jika biaya sewa terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh, maka pemerintah daerah justru berkewajiban melakukan evaluasi dan negosiasi ulang demi melindungi keuangan daerah.

Menyerahkan pengelolaan kepada Pemprov tanpa menyelesaikan akar persoalan harga sewa hanya akan memindahkan beban fiskal dari APBD kota ke APBD provinsi, tanpa solusi struktural.

Otonomi Daerah dan Tanggung Jawab Lokal

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan UMKM dan ekonomi lokal merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

Secara prinsip, jika Stasiun Lambuang dimaksudkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Bukittinggi, maka secara politik hukum lebih tepat dikelola oleh Pemko Bukittinggi sendiri.

Pengambilalihan oleh Pemprov memang dimungkinkan melalui kerja sama dengan PT KAI, tetapi secara asas otonomi, urusan lokal sebaiknya diselesaikan oleh pemerintah kota sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat.

Otonomi bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal tanggung jawab.

CSR Bukan Solusi Permanen

Gagasan agar PT KAI menjadikan sewa sebagai bagian CSR perlu dilihat secara hati-hati. Berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, CSR adalah tanggung jawab sosial yang bersifat programatik.

CSR tidak dirancang sebagai pengganti mekanisme sewa jangka panjang atas aset komersial. Jika pemanfaatan berlangsung terus-menerus dan menghasilkan aktivitas ekonomi, maka secara hukum ia masuk dalam kategori pemanfaatan komersial yang harus diatur melalui kontrak resmi.

Mengandalkan CSR untuk pengelolaan aset bernilai miliaran rupiah berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas di kemudian hari.

Negosiasi Ulang: Jalan Tengah yang Rasional

Daripada berbicara tentang pengambilalihan oleh Pemprov, lebih tepat jika Pemko Bukittinggi:

1. Melakukan audit kelayakan ekonomi;

2. Menghitung rasio manfaat terhadap biaya sewa;

3. Mengajukan renegosiasi harga kepada PT KAI;

4. Menyusun skema bagi hasil yang lebih proporsional;

5. Memastikan model bisnis yang lebih hidup dan tidak kembali sepi.

 

Dalam praktik bisnis BUMN, renegosiasi bukan hal tabu. Justru dalam semangat good corporate governance, BUMN dan pemerintah daerah dapat mencari titik temu yang saling menguntungkan.

Jika harga sewa diturunkan ke tingkat yang rasional dan sebanding dengan potensi pendapatan, maka:

APBD tidak terbebani berlebihan;

UMKM tetap mendapatkan ruang;

PT KAI tetap memperoleh pendapatan;

Tidak perlu terjadi pergeseran kewenangan ke tingkat provinsi.

Ini lebih stabil secara hukum dan lebih sehat secara fiskal.

Penutup: Hukum Harus Menjadi Kompas

Stasiun Lambuang adalah simbol ekonomi rakyat. Namun simbol tidak boleh mengalahkan sistem.

Alih-alih memperluas polemik ke tingkat provinsi, pendekatan yang lebih konstitusional dan elegan adalah negosiasi ulang yang berbasis itikad baik dan rasionalitas fiskal.

Dalam negara hukum, solusi terbaik bukanlah yang paling keras disuarakan, melainkan yang paling sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Jika Pemko Bukittinggi mampu merundingkan ulang harga sewa yang adil dan proporsional, maka Stasiun Lambuang dapat hidup kembali tanpa mengorbankan tata kelola keuangan daerah dan tanpa menimbulkan preseden administratif yang problematik.

Karena pada akhirnya, keberlanjutan ekonomi masyarakat hanya akan kuat jika dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh — bukan sekadar wacana pengambilalihan yang emosional.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara