Perindo Bukittinggi Beri Ultimatum 14 Hari ke Pemprov Sumbar: Jika By Pass Tak Diperbaiki, Desak Interpelasi hingga Citizen Lawsuit

Bukittinggi — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, melontarkan ultimatum politik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kondisi jalan rusak di kawasan By Pass Bukittinggi yang disebut telah berulang kali menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Perindo Bukittinggi menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah teknis tambal sulam, melainkan menyangkut keselamatan publik yang harus menjadi prioritas utama pemerintah sebagai penyelenggara jalan provinsi.

“Ini bukan lagi soal tambal sementara. Ini soal keselamatan warga. Jika kerusakan jalan terus dibiarkan dan memakan korban, maka ada persoalan serius dalam tata kelola pemeliharaan infrastruktur,” tegas Riyan dalam pernyataan resminya.

Tegaskan Tanggung Jawab Hukum

Perindo menegaskan bahwa By Pass Bukittinggi merupakan ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Riyan mengingatkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 24, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban negara memberikan pelayanan yang aman dan tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan secara optimal, maka konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas publik dan politik.

Ultimatum 14 Hari

DPD Perindo Bukittinggi memberikan batas waktu 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk:

1. Melakukan perbaikan permanen dan menyeluruh terhadap ruas jalan yang rusak.

2. Mengumumkan secara terbuka alokasi anggaran pemeliharaan jalan tersebut.

3. Menyampaikan kepada publik informasi mengenai kontraktor pelaksana serta sistem pengawasannya.

Perindo menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret dan terukur, maka pihaknya akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme konstitusional.

Siap Dorong Interpelasi hingga Gugatan Warga

Sebagai tindak lanjut, Perindo Bukittinggi menyatakan akan:

Mendorong DPRD Provinsi Sumatera Barat menggunakan hak interpelasi maupun hak angket.

Mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Membuka ruang gugatan warga (citizen lawsuit) terhadap penyelenggara jalan.

Menggalang konsolidasi publik agar isu keselamatan jalan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Setiap kecelakaan akibat jalan rusak adalah alarm keras bagi negara. Infrastruktur bukan sekadar proyek, tetapi menyangkut nyawa manusia. Akuntabilitas akan selalu diingat publik,” tegas Riyan.

Komitmen Mengawal Hingga Tuntas

Perindo Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga terdapat perbaikan nyata di lapangan. Partai tersebut menyatakan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas, dan setiap penggunaan anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

DPD Perindo Bukittinggi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik adalah bagian dari tanggung jawab politik yang tidak dapat diabaikan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara