Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH Diundang PN Padang Panjang dalam Sosialisasi Tiga PERMA Penting

Padang Panjang — Kantor Hukum yang dipimpin oleh Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH kembali menunjukkan kiprahnya dalam dunia hukum. Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang secara resmi mengundang Dr (c). Riyan Permana Putra untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022, PERMA Nomor 7 Tahun 2022, dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022.

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 91/KPN.W3.U10/HM2.1/2/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang. Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Dalam surat tersebut, pihak pengadilan menegaskan pentingnya kehadiran para praktisi hukum guna memahami secara komprehensif substansi serta implementasi ketiga PERMA tersebut dalam praktik peradilan.

Dr (c). Riyan Permana Putra menyambut baik undangan tersebut dan menyatakan bahwa partisipasi aktif advokat dalam forum-forum resmi pengadilan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme serta memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan penegak hukum.

“Undangan ini menjadi bentuk komunikasi kelembagaan yang baik antara pengadilan dan advokat. Sosialisasi PERMA sangat penting agar praktik peradilan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya.

Diketahui, PERMA Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 mengatur sejumlah aspek teknis peradilan yang memiliki dampak langsung terhadap proses beracara di pengadilan, sehingga pemahaman yang utuh dari para advokat dinilai krusial.

Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan menilai, keterlibatan aktif kantor hukum dalam kegiatan resmi pengadilan menunjukkan peran strategis advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya undangan resmi ini, Kantor Hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH kembali menegaskan eksistensinya sebagai mitra profesional lembaga peradilan dalam mendukung sistem hukum yang berintegritas.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara