Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bawah Bukittinggi Percayakan Penanganan Dugaan Pemalsuan Surat kepada Kantor Hukum Riyan Permana Putra
Bukittinggi — Sofyan Efendy, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bawah Kota Bukittinggi secara resmi mempercayakan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang tengah menjadi perhatian para pedagang kepada Kantor Pengacara Riyan Permana Putra & Rekan yang dipimpin oleh Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan organisasi pedagang dalam mencari kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak anggotanya.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bawah menyampaikan bahwa pihaknya ingin persoalan ini ditangani secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
> “Kami ingin masalah ini terang secara hukum. Karena itu kami mempercayakan sepenuhnya proses pendampingan kepada kantor hukum yang kami nilai memiliki kompetensi dan komitmen terhadap keadilan,” ujarnya.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Transparansi
Riyan Permana Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian dokumen dan pendalaman fakta sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan menelaah seluruh dokumen yang ada dan memastikan setiap langkah ditempuh sesuai prosedur hukum. Prinsip kami adalah due process of law dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pemalsuan surat merupakan persoalan serius apabila terbukti, karena dapat berdampak pada hak hukum dan kepentingan ekonomi para pedagang.
Secara hukum, dugaan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun demikian, Riyan menegaskan bahwa saat ini perkara sudah dalam proses pemeriksaan di Polresta Bukittinggi.
Komitmen Kawal Hak Pedagang
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bawah berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami hanya ingin kepastian dan kejelasan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Ketua Perkumpulan.
Kantor Hukum Riyan Permana Putra & Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, dan Ahsanul Raihan, menyatakan siap mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun langkah hukum lain yang relevan.(*)
