Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Gugat Pra Peradilan Polresta Bukittinggi, Pertama di Tahun 2026

Bukittinggi — Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH & Rekan resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Bukittinggi ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Bkt, dan tercatat sebagai gugatan praperadilan pertama pada tahun 2026 yang ditujukan terhadap Polresta Bukittinggi.

Kuasa hukum pemohon YJ, Riyan Permana Putra, bersama Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, dan Ahsanul Raihan menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan prinsip hak asasi manusia.

“Praperadilan ini bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak melanggar hak warga negara,” tegas Riyan, Selasa (9/2/2026).

Menurut Riyan, praperadilan merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh KUHAP, khususnya untuk menguji keabsahan tindakan aparat seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penghentian penyidikan.

Riyan juga menekankan bahwa gugatan ini menjadi preseden penting di awal tahun 2026, sekaligus pesan bahwa masyarakat tidak boleh takut menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

“Fakta bahwa ini adalah gugatan praperadilan pertama di tahun 2026 terhadap Polresta Bukittinggi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat. Aparat harus siap diuji secara terbuka di pengadilan,” ujarnya.

Riyan menambahkan, praperadilan bukanlah serangan personal terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum.

“Justru dengan praperadilan, penegakan hukum akan semakin sehat, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.

Perkara praperadilan ini selanjutnya akan diperiksa oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bukittinggi sesuai dengan mekanisme cepat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Publik pun diharapkan dapat mengikuti proses ini secara objektif sebagai bagian dari pembelajaran hukum bersama.(*)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara