Riyan Permana Putra : Politik dan Hukum Bukan Opsi Cadangan, Melainkan Jalan Pengabdian
Oleh: Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH
Pengacara, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, dan Wakil Ketua Bidang Hukum KAHMI Bukittinggi
Belakangan ini, ruang publik Bukittinggi diwarnai dua pernyataan penting: bahwa politik kini dipersepsikan tidak lagi sebagai ideologi, sebagaimana dirilis Tribun Rakyat serta seruan agar generasi muda tidak menjadikan politik sebagai opsi cadangan sebagaimana juga dirilis oleh IMBC News. Dua pandangan ini sesungguhnya tidak saling bertentangan, melainkan bertemu pada satu pesan utama: politik sedang mengalami krisis makna.
Yang mengalami kelelahan bukanlah demokrasi sebagai sistem, melainkan praktik politik yang kerap menjauh dari nilai, etika, dan tanggung jawab publik.
Politik dalam Kerangka Konstitusi
Secara konstitusional, politik di Indonesia tidak pernah dimaksudkan sebagai alat pragmatis belaka. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Politik adalah sarana menyalurkan kehendak rakyat secara bermartabat.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak ini bukan sekadar peluang, melainkan tanggung jawab moral, terutama bagi generasi muda, untuk terlibat secara sadar, kritis, dan beretika.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ditegaskan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Maka, ketika publik—khususnya anak muda—merasa asing dengan politik, yang perlu dikoreksi adalah cara berpolitik, bukan partisipasi warganya.
Politik dan Hukum sebagai Jalan Pengabdian
Politik dan hukum pada hakikatnya bukan sekadar profesi, apalagi jalan pintas menuju kekuasaan. Keduanya adalah jalan pengabdian. Politik tanpa hukum akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang, sementara hukum tanpa politik yang bermoral akan kehilangan keberpihakan pada keadilan sosial.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini menempatkan politik dan hukum sebagai dua pilar yang saling menguatkan dalam melayani kepentingan rakyat. Mereka yang memilih jalan politik dan hukum sejatinya sedang memilih tanggung jawab etis, bukan sekadar karier.
Pemikir hukum progresif Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, melainkan harus hidup dan berpihak pada manusia. Prinsip yang sama berlaku bagi politik: ia tidak boleh berhenti pada prosedur dan simbol, tetapi harus hadir sebagai sarana memperjuangkan keadilan dan kemaslahatan publik.
Perspektif Ilmu Politik dan Kenegaraan
Ilmuwan politik Hannah Arendt menegaskan bahwa politik kehilangan martabatnya ketika terlepas dari tanggung jawab moral. Max Weber membedakan ethics of conviction dan ethics of responsibility—bahwa politisi sejati bukan hanya memegang keyakinan, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak dari setiap keputusan.
Dalam konteks Indonesia, Mohammad Hatta berpesan bahwa politik tanpa moral akan melahirkan kekuasaan tanpa keadilan. Pesan ini terasa relevan hari ini, ketika publik menuntut politik yang jujur, konsisten, dan berdampak nyata.
Generasi muda tidak anti-politik. Mereka menolak politik yang tidak otentik—politik yang penuh jargon, minim keteladanan, dan jauh dari masalah riil masyarakat. Sebaliknya, mereka merespons keberanian moral dan kerja nyata: perlindungan ruang ekonomi rakyat, keadilan lingkungan, kepastian kerja, dan kebijakan yang manfaatnya benar-benar dirasakan.
Politik sebagai Etika Publik
Politik yang bermakna harus kembali menjadi etika publik: berpihak pada kepentingan umum, transparan dalam proses, dan konsisten antara ucapan dan tindakan. Di tingkat lokal, politik diuji bukan oleh pidato besar, melainkan oleh kehadiran di tengah masalah warga.
Politik yang baik tidak mencari panggung; ia menyelesaikan urusan.
Solusi: Mengembalikan Makna Politik
Pertama, memperkuat pendidikan politik substantif, bukan indoktrinasi, terutama bagi generasi muda.
Kedua, partai politik membuka ruang dialog yang setara dan inklusif, bukan sekadar mobilisasi elektoral.
Ketiga, kebijakan publik berbasis dampak, bukan sekadar capaian simbolik.
Keempat, keteladanan elit—karena kejujuran lebih meyakinkan daripada retorika.
Politik tidak boleh menjadi opsi cadangan ketika jalur lain buntu. Politik harus menjadi pilihan sadar untuk mengabdi, sebab di sanalah kepentingan banyak orang dipertaruhkan.
Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan, “Elok di awak, katuju di urang.”
Yang baik bagi diri sendiri belum tentu adil bagi masyarakat.
Bahkan, “Kayu gadang di tangah koto, ureknyo tampek baselo.”
Pemimpin dan penegak hukum sejati adalah tempat masyarakat bersandar, bukan sumber kegelisahan.
Jika politik dan hukum ingin kembali dipercaya, keduanya harus kembali pada fitrahnya: bernilai, bermoral, dan berpihak.
Bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan jalan pengabdian.
