Riyan Permana Putra : Memilih Partai, Menjaga Nilai, Berpindah Partai Tidak Otomatis Menandakan Kehilangan Ideologi

Oleh: Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH
Pengacara, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, dan Wakil Ketua Bidang Hukum KAHMI Bukittinggi

Perpindahan kader dari satu partai ke partai lain kerap dibaca secara sederhana sebagai pragmatisme. Padahal, dalam praktik demokrasi modern, memilih partai adalah soal kecocokan nilai, ruang pengabdian, dan efektivitas perjuangan, bukan sekadar soal label ideologi.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi yang sebelumnya pernah berproses di partai lain, memilih Perindo bukan karena meninggalkan nilai, melainkan justru untuk menjaga nilai itu tetap hidup dan bekerja.

Politik Bukan Museum Ideologi

Ilmuwan politik asal Italia, Giovanni Sartori, pernah menegaskan bahwa partai politik adalah “instruments of representation, not temples of ideological purity”—alat representasi kepentingan publik, bukan kuil kemurnian ideologi. Dalam demokrasi yang dinamis, partai memang dituntut lentur agar mampu menjawab perubahan sosial.

Karena itu, berpindah partai tidak otomatis menandakan kehilangan prinsip atau ideologi. Yang lebih relevan adalah apakah arah perjuangan dan etika politiknya tetap konsisten.

Hak Konstitusional dan Rasionalitas Politik

Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak ini mencakup kebebasan memilih wadah politik yang paling memungkinkan seseorang bekerja nyata untuk masyarakat.

Ilmuwan politik Amerika Serikat, Samuel P. Huntington, menyebut bahwa stabilitas politik bukan ditentukan oleh ideologi yang kaku, melainkan oleh kemampuan institusi politik menyalurkan aspirasi dan mengelola perubahan. Dalam konteks ini, rasionalitas politik justru menjadi syarat kedewasaan demokrasi.

Konsistensi Nilai, Bukan Konsistensi Seragam

Yang patut diuji publik bukanlah berapa kali seseorang berpindah partai, melainkan:

apakah nilai yang diperjuangkan berubah,

apakah keberpihakannya kepada masyarakat konsisten,

dan apakah kerja nyatanya dapat dirasakan.

Pakar hukum progresif Indonesia, Satjipto Rahardjo, mengingatkan bahwa hukum—dan politik—harus dipahami sebagai alat untuk manusia, bukan sebaliknya. Prinsip ini menegaskan bahwa substansi perjuangan jauh lebih penting daripada simbol organisasi.

Dalam konteks Bukittinggi, fokus pada perlindungan ekonomi rakyat kecil, lingkungan kota, tenaga kerja, dan etika kebijakan tetap menjadi benang merah yang tidak berubah.

Perindo sebagai Ruang Pengabdian

Partai Perindo dipilih karena memberi ruang bagi politik yang:

berbasis kerja dan advokasi,

terbuka pada gagasan baru,

tidak membebani kader dengan kompromi yang bertentangan dengan nurani.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik dan artikulasi kepentingan masyarakat.

Negarawan Indonesia Mohammad Hatta pernah mengingatkan bahwa politik tanpa moral akan melahirkan kekuasaan tanpa keadilan. Pesan ini relevan: memilih partai adalah soal menemukan ruang paling bermoral untuk mengabdi, bukan sekadar bertahan pada simbol lama.

Menjawab Narasi “Politik Tanpa Ideologi”

Ideologi tidak selalu hadir dalam slogan besar. Ia hidup dalam keputusan-keputusan kecil yang konsisten, keberanian mengingatkan kekuasaan, dan kesediaan berpihak pada kepentingan publik meski tidak populer.

Filsuf politik Jerman-Amerika Hannah Arendt menegaskan bahwa politik kehilangan martabatnya ketika terlepas dari tanggung jawab moral. Maka, ukuran politik berideologi bukanlah retorika, melainkan tanggung jawab atas dampak nyata kebijakan.

Penutup

Memilih Perindo sebagai rumah politik baru bukanlah lompatan tanpa arah, melainkan langkah sadar untuk tetap bekerja bagi masyarakat. Dalam politik yang sehat, perpindahan partai bukan aib—yang aib adalah diam ketika nilai tidak lagi bisa diperjuangkan.

Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan, “Lubuak tak akan keruh jika airnya jernih.”
Selama niat dan kerja tetap jujur, publik pada akhirnya akan menilai dengan adil.

Bagikan:
Hubungi Pengacara