Tenaga R3 Bukittinggi Diberhentikan, Riyan Permana Putra Buka Opsi Gugat Pemda: “Negara Tak Boleh Lepas Tangan”

Bukittinggi — Polemik pemberhentian tenaga honorer kategori R3 di Kota Bukittinggi kian memanas. Sebagaimana dilansir dari Khaz Minang, sebanyak 17 orang dari Forum Aliansi R3 mendatangi gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa siang (3/2/2026) untuk beraudiensi terkait masalah pengangkatan PPPK Penuh Waktu. Forum Aliansi R3 ini diterima Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra I.B., A.Md., dan Anggota DPRD, Hj.Elfianis, A.Md dan Neni Anita, SH.

Menanggapi audiensi tersebut pendamping hukum Forum Aliansi R3 Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, secara terbuka menyatakan bahwa memang dirinya menyarankan adanya audiensi kepada DPRD Bukittinggi beberapa waktu lalu, meski pada surat permintaan audiensi R3 beberapa bulan lalu diduga lambat ditanggapi DPRD. Riyan Permana Putra tetap mendorong penyelesaian melalui jalur non litigasi terlebih dahulu.

Riyan Permana Putra menyatakan pihaknya juga mendesak agar tenaga R3 yang diberhentikan dapat segera dipekerjakan kembali, sambil menunggu kejelasan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Riyan, para tenaga R3 bukan pekerja liar, melainkan tenaga yang telah lama mengabdi dan tercatat dalam sistem pendataan pemerintah. Karena itu, penghentian kerja tanpa solusi yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan serius.

“Negara tidak boleh memakai tenaga mereka bertahun-tahun, lalu menghentikan secara sepihak tanpa kepastian. Itu bukan sekadar kebijakan administratif, tapi menyangkut hak hidup dan martabat pekerja,” tegas Riyan, Rabu, (4/2/2026).

Riyan Permana Putra juga menegaskan, harapan dan tuntutan R3 Bukittinggi yang disampaikan kepada kami agar tenaga R3 dipekerjakan kembali, Riyan sebagai pendamping hukum menyatakan R3 yang diberhentikan untuk bekerja kembali memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN secara berkeadilan;

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil;

serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang melarang kebijakan sewenang-wenang dan tidak cermat.

Namun demikian, Riyan menegaskan bahwa apabila aspirasi tenaga R3 tidak direspons secara proporsional oleh pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi, opsi langkah hukum siap ditempuh sebagai jalan terakhir dalam negara hukum.

Beberapa langkah hukum yang dipertimbangkan antara lain:

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemberhentian yang diduga cacat prosedur;

Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi;

serta pengaduan ke Komnas HAM, apabila ditemukan pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Langkah hukum bukan tujuan utama kami. Dialog atau langkah non litigasi tetap menjadi prioritas. Tapi jika keadilan substantif tidak diwujudkan, hukum adalah jalan yang sah dan konstitusional,” ujar Riyan.

Riyan mengingatkan, kebijakan yang mengabaikan nasib tenaga R3 bukan hanya berdampak pada pekerja dan keluarganya, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas sosial di daerah.

“Yang kami perjuangkan sederhana: keadilan, kepastian, dan kemanusiaan bagi tenaga R3,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara