Dugaan Penolakan Warga Padang Terhadap Sampah Bukittinggi, Perindo Bukittinggi Ungkap Paradoks Kota Bersih, Tak Boleh Menyisakan Beban Lingkungan di Daerah Lain
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi serius pemberitaan terkait dugaan penolakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kota Padang, terhadap dugaan pembuangan sampah yang berasal dari Kota Bukittinggi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, sebagaimana dilansir dari Tik Tok Bimantara News dengan judul berita: Warga Balai Gadang Tolak Pembuangan Sampah Bukittinggi, Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Lingkungan, pada Minggu, (1/2/2026).
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi paradoks politik di tengah Bukittinggi ditetapkan menjadi Kota Terbersih di ASEAN.
“Isu ini harus dilihat secara utuh. Di satu sisi ada narasi kota bersih dan prestasi lingkungan, namun di sisi lain muncul keluhan warga di daerah lain yang merasa terdampak. Jika tidak dikelola dengan transparan, ini bisa menjadi paradoks kebijakan,” ujar Riyan, Minggu, (1/2/2026).
Penghargaan Lingkungan Dipertanyakan Publik
Riyan menjelaskan, penghargaan lingkungan sebagaimana yang baru-baru ini di raih Bukittinggi sejatinya bukan sekadar simbol administratif, melainkan refleksi dari tata kelola persampahan yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Oleh karena itu, dugaan munculnya penolakan warga di sekitar TPA Air Dingin patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan.
“Penghargaan lingkungan akan kehilangan makna jika penyelesaian sampah justru menimbulkan persoalan baru di wilayah lain. Kota bersih tidak boleh berarti memindahkan beban lingkungan,” tegasnya.
Dampak Terhadap Citra Pariwisata
Sebagai kota yang mengandalkan sektor pariwisata, menurut Riyan, Bukittinggi sangat bergantung pada citra dan kepercayaan publik. Isu persampahan lintas daerah, apabila tidak diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan, berpotensi memengaruhi persepsi wisatawan terhadap komitmen kota dalam menjaga lingkungan.
“Pariwisata hari ini erat dengan isu keberlanjutan. Kota wisata yang kuat adalah kota yang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri, bukan hanya di pusat kota atau destinasi, tapi juga pada dampak akhirnya,” katanya.
Analisis Hukum dan Tata Kelola
Menurut Riyan, pengelolaan persampahan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Selain itu, Pasal 20 UU 18/2008 mengatur bahwa pengelolaan sampah lintas wilayah harus dilakukan melalui kerja sama antardaerah yang dituangkan dalam perjanjian resmi dan memenuhi aspek lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat, termasuk hak warga untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keberatan.
“Jika warga Balai Gadang didugq menyatakan tidak pernah diajak musyawarah, maka ini menjadi catatan serius. Partisipasi publik adalah prinsip utama dalam hukum lingkungan,” jelasnya.
Solusi Terbaik yang Didorong Perindo
Sebagai langkah konstruktif, Perindo Bukittinggi mengusulkan beberapa solusi:
1. Audit Terbuka Pengelolaan Sampah
Pemerintah daerah perlu membuka data resmi terkait alur pengangkutan sampah, termasuk asal-usul dan tujuan pembuangan, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
2. Penghentian Sementara Pembuangan Lintas Daerah
Jika belum ada kesepakatan resmi dan persetujuan masyarakat, pembuangan sampah lintas daerah sebaiknya dihentikan sementara untuk mencegah konflik sosial.
3. Kerja Sama Antardaerah Berbasis Hukum
Apabila diperlukan, kerja sama pengelolaan sampah harus dituangkan dalam perjanjian antarpemerintah daerah yang memuat kewajiban, kompensasi lingkungan, serta pengawasan bersama.
4. Penguatan Pengelolaan Sampah di Daerah Asal
Perindo mendorong Kota Bukittinggi untuk mempercepat solusi internal, seperti optimalisasi TPS3R, pengurangan sampah dari sumber, dan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan.
5. Dialog dengan Warga Terdampak
Pemerintah wajib membuka ruang dialog dengan warga Balai Gadang agar setiap kebijakan diambil dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
“Solusi sampah tidak boleh instan. Harus berkelanjutan, taat hukum, dan menghormati hak warga. Itulah yang terus kami dorong,” tutup Riyan.(*)
