Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Gugat Bank BRI Aur Kuning, Diduga Lakukan Tindakan Mempermalukan Nasabah dan Untuk Pertahankan Aset

Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, dan Ahsanul Raihan, secara resmi mendampingi seorang masyarakat/nasabah dalam menghadapi Bank BRI Unit Aur Kuning, Kota Bukittinggi, yang diduga menempelkan stiker pada objek milik nasabah, sehingga diduga menimbulkan rasa malu, tekanan psikis, dan kerugian immateriil.

Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan Nomor Register Perkara: PN BKT-31012026EJY.

Menurut kuasa hukum, tindakan pemasangan stiker yang dapat dilihat oleh masyarakat umum patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, karena mencederai martabat, kehormatan, serta hak privasi nasabah.

“Penagihan kredit tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mempermalukan debitur di hadapan publik. Sekalipun terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, bank tetap terikat pada hukum, etika, dan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Dasar Hukum

Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak bank tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

Pasal 4 huruf a, tentang hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan;

Pasal 4 huruf c, tentang hak atas perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan melakukan penagihan secara beretika, tidak intimidatif, dan tidak merendahkan harkat martabat konsumen.

Yurisprudensi

Kuasa hukum juga merujuk pada beberapa putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi, antara lain:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1794 K/Pdt/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penagihan utang dengan cara mempermalukan atau menekan secara psikis debitur dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3007 K/Pdt/2015, yang menegaskan bahwa hubungan kredit tidak menghapus hak asasi dan kehormatan debitur, serta bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatutan.

Langkah Hukum

Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan akan mengawal perkara ini secara serius, termasuk membuka opsi:

gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,

tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, serta

pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila ditemukan pelanggaran administratif.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara