Atas Permintaan SMSI dan PJS, Riyan Permana Putra Ketua DPD Perindo Bukittinggi Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers

Bukittinggi — Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, melakukan silaturahmi dengan dua organisasi wartawan, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Bukittinggi, sepanjang bulan Januari 2026. Silaturahmi tersebut dilaksanakan atas permintaan SMSI dan PJS sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi, transparansi, dan sinergi antara insan pers dan aktor politik di daerah.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis, dengan penekanan pada peran strategis media sebagai pilar demokrasi dan mitra kritis dalam pembangunan daerah.

Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa kolaborasi yang dimaksud bukanlah dalam bentuk intervensi, melainkan komunikasi yang sehat dan konstitusional sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

“Hubungan antara partai politik dan media massa dilindungi oleh konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sementara Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Karena itu, dialog terbuka antara insan pers dan tokoh politik adalah bagian dari praktik demokrasi yang sehat,” ujar Riyan.

Ia juga menegaskan bahwa Perindo Bukittinggi menghormati independensi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 2, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat,

serta Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Partai politik tidak boleh dan tidak akan mencampuri independensi pers. Yang dibangun adalah komunikasi dan saling pengertian agar informasi publik tersampaikan secara berimbang dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Riyan menyebutkan bahwa partai politik juga memiliki kewajiban memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 11 huruf a, yang menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

“Dalam konteks inilah media menjadi mitra strategis, bukan alat. Media membantu memastikan pendidikan politik berjalan secara sehat, terbuka, dan tidak menyesatkan,” tambahnya.

Perwakilan SMSI dan PJS menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan membuka ruang komunikasi yang konstruktif, tanpa mengurangi independensi pers, serta untuk memperkuat profesionalisme jurnalistik dalam menyampaikan informasi publik yang objektif dan berimbang.

Melalui silaturahmi ini, DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi berharap tercipta hubungan yang saling menghormati antara insan pers dan partai politik, sesuai dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan etika jurnalistik, demi kemajuan Kota Bukittinggi.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara