Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Pengaduan Pemilik Tanah Terkait Sengketa Akses Jalan Menuju Bunker Belanda dan Diduga Markaz Sebuah Jamaah di Ngarai Bukittinggi

Bukittinggi — Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menerima laporan pengaduan hukum dari pihak pemilik tanah yang lahannya diduga digunakan sebagai akses jalan masuk menuju kawasan bunker peninggalan Belanda dan diduga Markaz Sebuah Jamaah di wilayah Ngarai Bukittinggi.

Pengaduan tersebut diajukan oleh pemilik tanah yang merasa hak keperdataannya dirugikan, karena diduga tanah miliknya selama ini dijadikan akses jalan tanpa adanya kesepakatan tertulis, izin resmi, maupun ganti rugi yang sah, serta tanpa kejelasan status hukum jalan tersebut.

Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa sengketa akses jalan pada prinsipnya diduga berkaitan langsung dengan hak kepemilikan tanah, sehingga setiap penggunaan oleh pihak lain harus memiliki dasar hukum yang jelas.

> “Tanah yang menjadi akses jalan tidak serta-merta berubah status menjadi jalan umum. Jika tidak ada pelepasan hak, pembebasan lahan, atau perjanjian yang sah, maka pemilik tanah tetap memiliki hak penuh secara hukum,” tegas Riyan.

Menurutnya, penggunaan tanah milik seseorang sebagai akses jalan yang diduga tanpa persetujuan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih apabila diduga menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah atau menghilangkan hak penguasaan secara nyata.

Pihaknya saat ini tengah melakukan kajian yuridis dan penelusuran dokumen kepemilikan, termasuk, riwayat penggunaan akses jalan, serta keterlibatan pihak-pihak yang selama ini diduga memanfaatkan akses tersebut.

Kantor Pengacara Riyan menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah, baik melalui upaya musyawarah dan mediasi, maupun melalui langkah hukum perdata apabila tidak tercapai penyelesaian yang adil.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara