Terkait Penyegelan 109 Toko di Pasar Atas, Riyan Permana Putra : Perindo Bukittinggi Minta Pemko Utamakan Perlindungan Pedagang, Kepastian Hukum, dan Solusi Kolaboratif
Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi bersama Ketua DPD, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, memberikan tanggapan terhadap keputusan Pemerintah Kota Bukittinggi yang melakukan penyegelan terhadap 109 toko di kawasan Pasar Atas. Perindo menilai kebijakan ketertiban ini perlu disikapi dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta solusi yang berpihak pada pedagang dan keberlangsungan ekonomi lokal.
Penyegelan sejumlah toko tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata pasar yang selama ini banyak ditemukan toko tidak beroperasi dan tidak dimanfaatkan secara produktif. Data pemerintah menunjukkan bahwa masih banyak kios dan petak toko yang tertutup dalam jangka waktu lama sehingga menghambat perputaran ekonomi di pusat perdagangan tersebut.
Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyampaikan bahwa pengelolaan pasar rakyat harus selalu berada dalam bingkai hukum dan kepentingan publik, sekaligus mendorong agar pedagang tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh mekanisme penegakan ketertiban tata ruang.
“Partai Perindo mendukung penertiban pasar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, kami juga berharap prosesnya memperhatikan hak pedagang, keterbukaan komunikasi, dan pendampingan agar tidak menimbulkan masalah baru bagi pelaku usaha kecil,” ujar Riyan.
Analisis Hukum
Riyan menjelaskan, tindakan penyegelan atau penertiban ruang komersial oleh pemerintah daerah harus merujuk kepada aturan yang berlaku, di antaranya:
1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Kota Bukittinggi, yang mengatur penataan, pembinaan, serta penggunaan pasar tradisional agar aman, tertib, dan berdaya saing.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar, termasuk pengelolaan pasar dan fasilitas publik.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, jika penyegelan terkait pemanfaatan atau kepemilikan toko milik daerah.
4. Prinsip keterbukaan dan keadilan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan alasan jelas, pemberitahuan, dan kesempatan untuk didengar sebelum tindakan administratif seperti penyegelan dijatuhkan.
Riyan menggarisbawahi bahwa jika penyegelan dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai atau tanpa prosedur administratif yang adil, maka pedagang dapat mengajukan upaya keberatan administratif, banding ke atasan pejabat yang berwenang, atau bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melindungi haknya secara hukum.
Solusi yang Diperjuangkan Perindo Bukittinggi
Sebagai solusi yang bersifat konstruktif, Perindo Bukittinggi mengusulkan beberapa langkah berikut:
🔹 Dialog Terbuka Pemerintah–Pedagang
Pemerintah daerah bersama pengurus pasar, perwakilan pedagang, dan pihak terkait perlu menggelar audiensi terbuka untuk menyamakan persepsi tentang tata kelola pasar, kebijakan penyegelan, hak dan kewajiban pedagang, serta mekanisme pendampingan.
🔹 Klarifikasi dan Pemberdayaan Pedagang
Pemerintah diminta memberikan pemberitahuan tertulis yang jelas dan cukup waktu kepada pedagang sebelum tindakan penyegelan dilakukan, termasuk informasi tentang cara melakukan perbaikan administrasi atau pemanfaatan toko sesuai ketentuan.
🔹 Pendampingan Hukum dan Administratif
Bagi pedagang yang mengalami penyegelan, disarankan disediakan pendampingan hukum dan administratif agar mereka memahami langkah hukum yang tersedia, serta mendapatkan peluang untuk memperbaiki persyaratan penggunaan toko yang disyaratkan. Perindo Bukittinggi membuka posko pengaduan pedagang pasar atas dan seluruh masyarakat Bukittinggi yang terdampak melalui nomor whatsapp : 081285341919.
🔹 Penguatan Regulasi dan Sosialisasi Perda Pasar Rakyat
Perindo mendorong Pemko Bukittinggi memperkuat sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2022, agar seluruh pedagang memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi administratif yang berlaku, sehingga penataan pasar bisa berjalan dengan dukungan penuh pelaku usaha.
Menjaga Peluang Ekonomi Lokal
Riyan juga mengingatkan bahwa Pasar Atas merupakan salah satu ikon perekonomian Kota Bukittinggi yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Pasar Rakyat ber-SNI, menunjukkan bahwa pasar ini memiliki standar kebersihan, kenyamanan, dan legalitas fasilitas sebagai pasar nasional.
“Kami percaya penataan pasar yang baik akan menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur, aman, dan berdaya saing, bukan sekadar penertiban administratif semata,” tambah Riyan.
DPD Partai Perindo Bukittinggi berharap kebijakan penataan Pasar Atas dapat membawa kejelasan hukum, kepastian usaha bagi pedagang, serta kebangkitan ekonomi lokal yang inklusif, tanpa memunculkan kesan tindakan sewenang-wenang.(*)
