Perindo Bukittinggi Maknai Isra Mi’raj, dengan Tuntutan Pemko Bukittinggi Tunda Penyegelan Pasar Atas dan Pemagaran Pasar Banto Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

BUKITTINGGI – Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dimaknai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi sebagai momentum refleksi mendalam bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik yang berkeadilan, berempati, dan tidak menambah beban hidup masyarakat.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan bahwa peristiwa Isra Mi’raj bukan sekadar perjalanan spiritual Rasulullah SAW, melainkan pelajaran kepemimpinan tentang dialog, tahapan, dan kebijaksanaan dalam menetapkan kewajiban.

“Dalam Isra Mi’raj, perintah salat tidak turun secara kaku dan memaksa. Ada proses dialog, ada tahapan, ada keringanan demi kemaslahatan umat. Nilai inilah yang seharusnya menjadi teladan dalam kebijakan publik,” ujar Riyan, Jumat, (16/1/2026).

Terkait dialog ini, Riyan mengungkap QS. Asy-Syūrā ayat 38 yang berbunyi “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
Ayat ini mengamantkan adanya musyawarah/dialog dalam mengambil suatu keputusan.

Dan terkait kebijakan pemerintah kota ini, Riyan mengutip kaidah fiqih: Tasharruful Imām ‘alar Ra‘iyyah Manūthun bil Maslahah
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan.”

“Dalam perspektif fiqih, kebijakan pemimpin harus terikat pada kemaslahatan rakyat. Kaidah Tasharruful Imām ‘alar Ra‘iyyah Manūthun bil Maslahah mengajarkan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan. Oleh karena itu, penundaan penyegelan dan pemagaran pasar menjelang Ramadhan adalah langkah bijak demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketenteraman sosial,” jelasnya.

Selain itu menurut Riyan, penundaan penyegelan Pasar Atas dan pemagaran Pasar Banto justru sejalan dengan esensi Isra Mi’raj, yakni mendahulukan kemanusiaan, kemaslahatan, dan kesiapan umat sebelum menerapkan sebuah kebijakan.

“Jika perintah ibadah saja diberikan dengan pertimbangan kemampuan umat, apalagi kebijakan administratif yang berdampak langsung pada perut rakyat. Menunda bukan berarti membatalkan, tapi memberi ruang keadilan dan kesiapan,” tegasnya.

Riyan menambahkan, kondisi saat ini semakin sensitif karena bulan Ramadhan dan Idul Fitri sudah di depan mata, di mana aktivitas ekonomi rakyat—khususnya pedagang pasar—mengalami peningkatan signifikan dan menjadi penopang utama kebutuhan keluarga.

“Ramadhan adalah bulan ibadah, Idul Fitri adalah momentum pemulihan ekonomi keluarga. Jika akses berdagang dibatasi sekarang, maka pemerintah secara tidak langsung memotong sumber penghidupan rakyat di saat paling dibutuhkan,” ujarnya.

Perindo Bukittinggi menilai bahwa penataan pasar tetap penting dan sah secara hukum, namun waktu pelaksanaan harus mempertimbangkan nilai-nilai sosial, keagamaan, dan stabilitas ekonomi masyarakat, sebagaimana semangat pelayanan publik yang berkeadilan.

Selain itu, Riyan mengingatkan bahwa negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, serta prinsip keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Isra Mi’raj mengajarkan bahwa kekuasaan bukan untuk mempersulit, tapi untuk memudahkan. Kepemimpinan yang kuat adalah yang mampu menunda ketika waktu belum tepat, bukan yang memaksakan ketika rakyat belum siap,” kata Riyan.

DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi berharap Pemerintah Kota Bukittinggi menjadikan peringatan Isra Mi’raj, serta momentum Ramadhan dan Idul Fitri, sebagai dasar menenangkan suasana, menunda kebijakan yang berpotensi memicu keresahan, dan membuka ruang dialog dengan pedagang.

“Menunda kebijakan sampai pasca Idul Fitri adalah wujud kebijaksanaan, bukan kelemahan. Itulah pelajaran besar dari Isra Mi’raj yang relevan untuk tata kelola pemerintahan hari ini,” pungkas Riyan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara