Perindo Bukittinggi Soroti Penurunan Tajam Kinerja Pelayanan Publik, Riyan: Ini Alarm Serius bagi Tata Kelola Pemerintahan

Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi menanggapi informasi yang beredar di media sosial Instagram Info Bukittinggi terkait dugaan anjloknya kinerja penyelenggaraan pelayanan publik Kota Bukittinggi tahun 2025 berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB RI Nomor 3 Tahun 2026, diduga Kota Bukittinggi tercatat berada pada peringkat ke-84 dari 95 kota di Indonesia, serta peringkat ke-16 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, dengan nilai 3,05 (B-).

Angka tersebut menunjukkan penurunan drastis dibandingkan tahun 2024, di mana Bukittinggi masih meraih nilai 4,13 (A-), menempati peringkat ke-62 nasional dan ke-10 di Sumbar.

Ketua DPD Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai capaian ini sebagai peringatan keras (early warning) atas kualitas tata kelola pelayanan publik di Bukittinggi.

“Penurunan dari nilai A- ke B- dalam satu tahun bukan hal biasa. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan langsung dari pengalaman masyarakat saat berhadapan dengan pelayanan pemerintah,” ujar Riyan, Selasa (13/1/2026).

Bukan Sekadar Statistik, Tapi Dampak Nyata ke Warga

Menurut Riyan, penilaian Kementerian PAN-RB dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menilai aspek-aspek krusial seperti:

standar pelayanan,

kompetensi dan responsivitas aparatur,

mekanisme pengaduan,

transparansi,

hingga kepuasan masyarakat.

“Jika skor turun tajam, artinya diduga ada persoalan serius dalam sistem pelayanan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ini sejalan dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko Pengaduan Perindo Bukittinggi,” tegasnya.

Dasar Hukum: Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Pelayanan Berkualitas

Perindo Bukittinggi mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam pelayanan publik bersifat imperatif, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009, yang menegaskan asas pelayanan publik meliputi kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.

Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau.

Pasal 54, yang membuka ruang pengawasan eksternal, termasuk peran masyarakat dan lembaga pengaduan.

“Ketika peringkat pelayanan publik jatuh, maka tanggung jawab korektif ada pada kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi, bukan pada masyarakat,” kata Riyan.

Perindo Bukittinggi Dorong Evaluasi Total dan Transparansi

Perindo Bukittinggi mendorong agar Pemerintah Kota Bukittinggi tidak bersikap defensif, melainkan melakukan langkah konkret, antara lain:

1. Evaluasi menyeluruh kinerja OPD pelayanan publik, terutama sektor perizinan, pasar, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

2. Membuka data hasil evaluasi PAN-RB ke publik, sebagai bentuk transparansi.

3. Memperkuat sistem pengaduan masyarakat yang responsif dan tidak represif.

4. Menjadikan kritik publik sebagai bahan perbaikan, bukan ancaman.

“Pelayanan publik yang baik bukan soal pencitraan, tapi keberpihakan nyata pada rakyat. Angka ini harus dijadikan momentum berbenah, bukan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Posko Pengaduan Perindo Relevan dengan Temuan Nasional

Riyan menegaskan, dugaan penurunan kinerja pelayanan publik ini semakin menguatkan alasan dibukanya Posko Pengaduan Pelayanan Publik Perindo Bukittinggi, yang belakangan menerima berbagai laporan masyarakat.

“Data dari pusat kini bertemu dengan realitas di lapangan. Ini menunjukkan bahwa suara warga bukan isapan jempol,” tegasnya.

DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menyatakan akan terus mengawal isu pelayanan publik secara konstitusional, objektif, dan berkelanjutan, demi memastikan hak-hak warga Bukittinggi dilayani secara adil dan bermartabat dengan membuka hotline whatsapp pengaduan online 081285341919.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara