Perindo Bukittinggi Apresiasi Ketegasan Gubernur Sumbar soal Porprov 2026, Dugaan Absennya Atlet Bukittinggi di Porprov Diduga Masalah Serius Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Daerah

Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bukittinggi menanggapi pernyataan tegas Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah sebagaimana dilansir dari Fokus Sumbar, yang memastikan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar XVI Tahun 2026 tetap digelar serta menegaskan bahwa ketidaksiapan daerah mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan koordinasi KONI kabupaten/kota.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan bahwa sikap Gubernur Sumbar tersebut justru mempertegas posisi Perindo Bukittinggi sejak awal, yakni bahwa persoalan dugaan absennya atlet Bukittinggi di Porprov bukan semata-mata kendala teknis, melainkan diduga masalah serius dalam perencanaan dan tata kelola kebijakan daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi, sebagaimana dilansir dari Info Sumbar, menyebut Pemko Bukittinggi tidak dapat mengirim atlet ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 karena tidak dianggarkan dalam RKPD tahun 2026.

“Pernyataan Pak Gubernur semakin menegaskan bahwa Porprov adalah agenda resmi dan pasti. Ketika provinsi sudah menetapkan jadwal, anggaran, dan SK sejak jauh hari, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah termasuk Bukittinggi untuk tidak siap,” ujar Riyan, Senin (12/1/2026).

Tegas Tapi Proporsional: Jangan Salahkan Atlet dan Orang Tua

Riyan menilai pernyataan Gubernur Mahyeldi sebagaimana dilansir dari Fokus Sumbar yang menyebut orang tua atlet akan tetap berupaya memberangkatkan anak-anaknya, tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas kelalaian pemerintah daerah.

“Partisipasi orang tua adalah bentuk kecintaan, tapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah. Atlet tidak boleh dibebani akibat kegagalan administrasi dan perencanaan,” tegasnya.

Menurut Perindo Bukittinggi, negara dan pemerintah daerah wajib hadir, bukan sekadar berharap pada solidaritas masyarakat.

Dasar Hukum Tegas: Olahraga Adalah Kewajiban Pemerintah Daerah

Perindo Bukittinggi kembali menegaskan bahwa pembinaan dan pendanaan olahraga memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat, antara lain:

Pasal 18 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga.

Pasal 21 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2022, yang menyatakan pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 258 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan urusan kepemudaan dan olahraga sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar.

“Dengan dasar hukum ini, tidak tepat jika daerah berlindung di balik alasan RKPD atau administrasi. Justru di situlah fungsi kepemimpinan diuji,” kata Riyan.

Perindo Bukittinggi Dorong Solusi, Bukan Polemik

Menanggapi ketegasan Gubernur Sumbar, Perindo Bukittinggi menilai momentum ini harus dijadikan jalan keluar, bukan saling menyalahkan, dengan langkah konkret yang sah secara hukum, antara lain:

1. Perubahan APBD (APBD-P)
Sesuai Pasal 316 UU No. 23 Tahun 2014, perubahan APBD dimungkinkan untuk kebutuhan mendesak dan prioritas strategis daerah.

2. Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT)
Mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020, sepanjang memenuhi prinsip urgensi dan akuntabilitas.

3. Koordinasi Resmi dan Tertulis dengan KONI Sumbar
Agar tidak ada lagi alasan administratif yang merugikan atlet.

4. Evaluasi Menyeluruh Perencanaan RKPD
Supaya sektor olahraga tidak kembali terabaikan di masa mendatang.

Kepemimpinan Diukur dari Keberpihakan

Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa sikap Gubernur Sumbar seharusnya menjadi alarm bagi seluruh kepala daerah, termasuk Bukittinggi, bahwa Porprov bukan beban, melainkan investasi sumber daya manusia dan marwah daerah.

“Kalau provinsi sudah siap dan tegas, maka daerah harus menjawab dengan keberpihakan. Atlet Bukittinggi tidak boleh menjadi korban dari dugaan adanya kelalaian perencanaan,” pungkas Riyan.

DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi memastikan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional demi melindungi hak atlet dan menjaga kehormatan Bukittinggi di tingkat Provinsi Sumatera Barat.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara