Perindo Bukittinggi Minta Wali Kota Tunda Penyegelan Pasar Atas dan Pemagaran BTC Jelang Ramadhan, Riyan: Ekonomi Rakyat Harus Diutamakan
Bukittinggi, 11 Januari 2026 – Diduga akan ada penyegelan di Pasar Atas Bukittinggi, sebagaimana dilansir dari Antara, Wali Kota Bukittinggi, mengawali tahun 2026 dengan penegasan pemaksimalan pemakaian pertokoan di Pasa Ateh (Pasar Atas) yang selama ini banyak tidak ditempati pedagang.
Walikota menegaskan fokus untuk membenahi Pasa Ateh, toko yang tidak dipakai akan disegel serta teras pasar segera disewakan untuk meramaikan pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Jam Gadang itu.
“Kami perintahkan dinas pasar untuk toko yang tidak digunakan oleh pedagang, kita segel. Kita berikan pada yang mau menyewa. Kita tawarkan kepada yang berminat ke pedagang kaki lima yang ada di sini,” kata Wako, Senin lalu.
Dan diduga akan ada pemagaran di Banto Trade Center (BTC), sebagaimana dilansir pula dari bukittinggi.go.id, Wali Kota melanjutkan, Pemko Bukittinggi akan menata ini dengan baik. Dibuka peluang bagi investor dari mana saja, untuk membenahi ini.
“Silahkan saja (investor masuk). Intinya kerjasama dengan Citicon tidak lagi diperpanjang. Februari ini kita pagar semua. Kita buka peluang sebesar besarnya untuk investor untuk benahi BTC ini. Kita hitung dengan KPKNL, kita tawarkan sistem bagi hasil nanti. Investor yang minat silahkan hubungi Pemko Bukittinggi. Kita pihak ketigakan sesuai aturannya,” ungkapnya.
Menanggapi dua isu tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi meminta Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menunda kebijakan penyegelan toko di Pasar Atas serta pemagaran Gedung Banto Trade Center (BTC), mengingat waktu pelaksanaannya berdekatan dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai kebijakan penertiban aset daerah memang penting, namun momentum kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang sangat bergantung pada aktivitas pasar menjelang Ramadhan.
“Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, aktivitas pasar adalah denyut utama ekonomi rakyat. Kami berharap Pemko Bukittinggi menunda penyegelan Pasar Atas dan pemagaran BTC agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah secara layak,” ujar Riyan, Minggu, (11/1/2026).
Menurut Riyan, pasar bukan sekadar aset fisik, tetapi ruang hidup ekonomi masyarakat, terutama bagi pedagang kecil, buruh angkut, hingga pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan harian.
Dasar Hukum dan Prinsip Pelayanan Publik
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa permintaan penundaan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 33 ayat (1)
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
“Kebijakan pemerintah daerah harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada ekonomi rakyat,” kata Riyan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 huruf a, b, dan g
Pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, serta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Pasal 18 huruf a dan b
Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan dan memperoleh tanggapan atas kebijakan pelayanan publik.
Menurut Riyan, dugaan kebijakan penyegelan dan dugaan pemagaran yang diduga akan dilakukan yang diduga tanpa transisi dan solusi berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat, sehingga bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang berkeadilan.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 3 huruf a dan c
Penyelenggaraan perdagangan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Penataan pasar seharusnya memperkuat aktivitas perdagangan, bukan menghentikannya di saat masyarakat paling membutuhkan,” tegasnya.
Perindo Bukittinggi Dorong Solusi Bertahap dan Humanis
Alih-alih penyegelan dan pemagaran segera, Perindo Bukittinggi mendorong Pemko Bukittinggi untuk menempuh langkah yang lebih bertahap dan humanis, antara lain:
1. Menunda penertiban fisik hingga pasca Idul Fitri 2026.
2. Melakukan dialog terbuka dengan pedagang Pasar Atas dan BTC.
3. Menyiapkan skema relokasi sementara yang layak dan strategis bagi pedagang terdampak.
4. Menjamin kepastian usaha bagi pemilik kios atau toko yang beritikad baik.
“Penataan kota tidak boleh menimbulkan kegaduhan sosial. Negara hadir bukan untuk mematikan ekonomi rakyat, tetapi menata sambil melindungi,” ujar Riyan.
Harapan kepada Wali Kota Bukittinggi
Perindo Bukittinggi menyampaikan harapan agar Wali Kota Bukittinggi mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan aspek sosiologis sebelum menjalankan kebijakan penertiban.
“Kami yakin Wali Kota memiliki niat baik menata kota. Namun, kebijakan yang baik akan lebih kuat jika dijalankan dengan empati dan waktu yang tepat serta ada solusi dan sosialisasi bagi masyarakat terdampak,” pungkas Riyan.
Perindo Bukittinggi menegaskan akan terus membuka posko pengaduan masyarakat melalui hotline whatsapp: 081285341919 dan mengawal kepentingan pedagang kecil serta pelaku ekonomi rakyat agar kebijakan publik tetap berpihak pada keadilan sosial.(*)
