Niniak Mamak Nagari Binjai Pasaman Percayakan Penanganan Polemik Gelar Adat kepada Dr. (c). Riyan Permana Putra, SH, MH
Pasaman — Niniak Mamak Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, secara resmi mempercayakan penanganan kasus hukum terkait polemik gelar adat kepada Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Langkah ini ditempuh guna memastikan penyelesaian perkara berjalan sesuai dengan hukum adat Minangkabau, peraturan daerah tentang nagari, serta hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Penunjukan tersebut didasarkan pada kapasitas Riyan Permana Putra sebagai praktisi hukum yang memahami relasi antara hukum adat dan hukum negara. Selain itu, ia juga merupakan keturunan Baya, pimpinan adat di bidang agama dari Nagari Limo Koto, Bonjol, Kabupaten Pasaman, yang dinilai memiliki legitimasi moral dan kultural dalam menangani persoalan adat.
Polemik gelar adat yang mencuat dinilai tidak hanya berdimensi adat dan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terdapat dugaan pengakuan atau penggunaan gelar adat tanpa hak. Dalam konteks hukum nasional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip NKRI.
Dari sisi pidana, apabila dalam polemik tersebut ditemukan adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan gelar adat secara tidak sah yang disertai dokumen atau pernyataan resmi, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, maupun Pasal 266 KUHP apabila terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik dan menimbulkan akibat hukum.
Sementara itu, dari aspek perdata, penggunaan gelar adat tanpa hak yang merugikan kaum atau pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel serta mencederai kehormatan kaum dan tatanan adat nagari.
Penanganan perkara ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, yang menegaskan bahwa nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Dalam Perda tersebut, Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki kewenangan strategis dalam menjaga, memelihara, dan menyelesaikan persoalan adat, termasuk sengketa terkait sako dan gelar adat.
Perwakilan Niniak Mamak Nagari Binjai menegaskan bahwa penunjukan pendamping hukum bertujuan menjaga marwah adat, mencegah konflik horizontal, serta memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme adat terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum formal.
“Persoalan gelar adat adalah persoalan marwah kaum dan nagari. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah adat, namun tetap berada dalam koridor hukum negara,” ujar salah seorang Niniak Mamak.
Ke depan, Dr. (c) Riyan Permana Putra akan mengawal proses penyelesaian polemik tersebut dengan mengedepankan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, musyawarah mufakat, serta kepastian hukum. Jalur hukum pidana maupun perdata disebut akan menjadi upaya terakhir apabila mekanisme adat tidak dihormati atau ditemukan pelanggaran hukum yang nyata.(*)
