Riyan Permana Putra : Perindo Bukittinggi Soroti Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Bukittinggi, Dorong Pengetatan Standar Sanitasi
Bukittinggi — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bukittinggi yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda kini menuai sorotan serius. Bukan pada menu atau distribusi, melainkan pada aspek keamanan pangan dan kepatuhan sanitasi dapur penyedia makanan.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai dugaan temuan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi terkait masih minimnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persoalan mendasar yang tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Kita sedang berbicara tentang hak anak atas pangan yang aman dan sehat. Ketika makanan dikonsumsi setiap hari oleh siswa, maka standar keamanan pangan wajib ditegakkan sejak hari pertama operasional,” tegas Riyan, Selasa (6/1/2026).
Sebagaimana dilansir dari IMBC News, berdasarkan data DKK Bukittinggi, dari 14 SPPG yang telah beroperasi, baru dua dapur yang mengantongi SLHS, sementara 12 lainnya telah berjalan hingga tiga bulan tanpa sertifikat kelayakan sanitasi.
Dasar Hukum Tegas, Tidak Ada Ruang Tawar
Riyan menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan standar sanitasi bukan kebijakan opsional, melainkan perintah undang-undang.
Beberapa dasar hukum yang relevan, antara lain:
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Pasal 86 ayat (1) UU Pangan, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin keamanan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan kewajiban negara melindungi kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan pangan yang aman.
Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mensyaratkan SLHS sebagai prasyarat operasional jasa boga.
“Jika regulasi menyebutkan maksimal satu bulan setelah operasional harus mengantongi SLHS, maka pembiaran hingga tiga bulan adalah bentuk kelonggaran yang berisiko hukum dan kesehatan,” ujar Riyan.
Solusi Perindo Bukittinggi: Lindungi Anak, Perbaiki Tata Kelola
Sebagai langkah konstruktif, Perindo Bukittinggi menyampaikan sejumlah solusi konkret:
1️⃣ Moratorium Terbatas dan Bertahap
Pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) diminta memberlakukan penghentian sementara bagi SPPG yang belum memiliki SLHS, khususnya dapur yang tidak memenuhi standar minimum higienitas.
2️⃣ Pendampingan Teknis, Bukan Sekadar Teguran
DKK didorong untuk melakukan pendampingan intensif, mulai dari inspeksi, pelatihan penjamah pangan, hingga fasilitasi uji laboratorium, agar standar segera terpenuhi tanpa mengganggu keberlanjutan program.
3️⃣ Transparansi Data ke Publik
Nama-nama SPPG yang telah dan belum mengantongi SLHS sebaiknya diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
4️⃣ Audit Menyeluruh Program MBG
Perindo mendorong adanya audit sanitasi dan keamanan pangan secara menyeluruh agar program MBG berjalan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan anak.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Masyarakat
Riyan juga menyampaikan bahwa DPD Perindo Bukittinggi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi dan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH membuka Posko Pengaduan Pelayanan Publik di hotline Whatsapp: 081285341919, termasuk menerima laporan orang tua siswa, tenaga pendidik, maupun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
“Ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi memastikan negara hadir melindungi anak-anak. Program bergizi harus berjalan seiring dengan prinsip higienitas dan keselamatan,” tegasnya.
Perindo Bukittinggi menilai Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan strategis yang harus dijaga marwah dan kualitasnya. Namun tanpa kepatuhan terhadap standar sanitasi, program yang mulia justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.
“Gizi dan higienitas tidak boleh dipertukarkan. Keduanya harus hadir bersamaan di meja makan anak-anak Bukittinggi,” pungkas Riyan.(*)
