Riyan Permana Putra : Posko Pengaduan Perindo Bukittinggi Mulai Bergerak, Warga Adukan Kepemilikan Toko BTC yang Sudah Lunas

Bukittinggi — Posko Pengaduan Pelayanan Publik yang dibuka Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi mulai menerima laporan dari masyarakat. Salah satu pengaduan yang masuk berkaitan dengan kepemilikan unit toko di Gedung Banto Trade Center (BTC) yang telah dibayar lunas oleh warga, namun kini terancam ketidakpastian hukum menyusul berakhirnya kerja sama pengelolaan BTC.

Ketua DPD Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh seorang warga yang mengaku memiliki satu unit toko di BTC dan telah melunasi seluruh kewajiban pembayarannya.

“Posko pengaduan Perindo sudah mulai bergerak. Salah satu pengaduan yang kami terima adalah warga yang memiliki satu unit toko di BTC dan sudah dibayar lunas, namun kini mempertanyakan kepastian hukum atas haknya,” ujar Riyan, Rabu (7/1).

Menurut Riyan, pengaduan ini menunjukkan bahwa persoalan BTC tidak hanya menyangkut hubungan pemerintah daerah dengan pengelola, tetapi juga menyangkut hak-hak ekonomi masyarakat yang beritikad baik.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada uang masyarakat, ada hak ekonomi warga yang harus dilindungi. Negara hukum tidak boleh membiarkan rakyat dirugikan akibat kebijakan tanpa solusi,” tegasnya.

Analisis Hukum Perindo Bukittinggi

Riyan menjelaskan, secara hukum posisi warga yang telah melunasi pembayaran unit toko memiliki hak keperdataan yang wajib dilindungi, meskipun BTC berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan berakhir.

Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan Perindo Bukittinggi antara lain:

1. UUD 1945

Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Pasal 28H ayat (4)
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.”

2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 36 jo Pasal 40
Hak Guna Bangunan berakhir karena jangka waktunya habis, namun penyelesaian terhadap bangunan dan pihak ketiga harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf h
Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Pasal 19 ayat (1)
Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

4. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4
Pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.

Pasal 18 huruf a dan b
Masyarakat berhak mengadu dan mendapatkan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik.

Solusi Hukum yang Didorong Perindo Bukittinggi

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Perindo Bukittinggi menawarkan dan mendorong beberapa solusi hukum dan kebijakan, antara lain:

1. Pendataan resmi pemilik unit BTC yang telah membayar lunas sebagai pihak terdampak sah.

2. Skema kompensasi atau ganti rugi yang adil, sesuai nilai ekonomi unit yang telah dibayar.

3. Relokasi setara atau prioritas dalam pengelolaan/investasi baru, apabila BTC ditata ulang.

4. Mediasi resmi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan pengelola, agar tidak ada hak masyarakat yang diabaikan.

Apabila solusi kebijakan tidak ditempuh, Perindo menyatakan siap mengawal warga menempuh jalur hukum, termasuk:

pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi,

pelaporan ke Komnas HAM terkait hak ekonomi dan sosial,

hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Perindo Bukittinggi Tegaskan Komitmen Bela Rakyat

“Posko pengaduan dengan nomor hotline Whatsapp: 081285341919 ini kami buka untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Penataan kota dan penyelamatan aset daerah penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak rakyat kecil dan warga yang beritikad baik,” pungkas Riyan.

Perindo Bukittinggi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik atau kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait BTC dan Pasar Banto, untuk tidak takut melapor dan memanfaatkan Posko Pengaduan yang telah dibuka.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara