Perindo Bukittinggi Usulkan Relokasi Humanis Pedagang Kecil Pasar Banto, Riyan Permana Putra: Perindo Buka Posko Pengaduan Bagi Seluruh Masyarakat Bukittinggi

Bukittinggi — Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi menyampaikan usulan resmi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi agar proses penataan dan penertiban Gedung Banto Trade Center (BTC) tetap mengedepankan perlindungan terhadap pedagang kecil Pasar Banto, seiring berakhirnya kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) dengan PT Citicon Mitra Bukittinggi pada Maret 2026.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Wali Kota Bukittinggi, sebelumnya menegaskan diduga akan memagari BTC pada akhir Februari 2026 serta tidak memperpanjang kerja sama, menyusul temuan tunggakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernilai miliaran rupiah yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara.

Ketua DPD Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan Perindo mendukung penuh langkah Pemko dalam menyelamatkan aset daerah dan menegakkan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penataan aset negara harus dilakukan secara berkeadilan dan berperikemanusiaan, khususnya terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Pasar Banto.

“Penertiban aset negara wajib, apalagi diduga ada indikasi kerugian negara. Tetapi pedagang kecil tidak boleh menjadi korban kebijakan. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan solusi relokasi yang layak. Ini bukan sekadar kebijakan politik, tetapi perintah undang-undang,” tegas Riyan.

Dasar Hukum Usulan Perindo

Riyan menjelaskan, usulan relokasi pedagang kecil memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

1. Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945
yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan berkeadilan sosial.

2. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
yang mengamanatkan negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan masyarakat yang rentan secara ekonomi.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya:

Pasal 12 dan Pasal 13, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melindungi pelaku usaha mikro dan kecil dalam kegiatan perdagangan.

 

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
terutama Pasal 5 dan Pasal 7, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah melakukan pemberdayaan, perlindungan, dan pengembangan UMKM, termasuk penyediaan lokasi usaha.

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang menegaskan bahwa penataan pasar rakyat dan perlindungan pelaku usaha kecil merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

6. Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern,
yang menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah kepada pasar rakyat dan pedagang kecil dalam setiap kebijakan penataan.

 

“Secara hukum, Pemko Bukittinggi tidak hanya berwenang menertibkan BTC, tetapi juga wajib menyediakan alternatif lokasi usaha bagi pedagang kecil. Relokasi tanpa solusi diduga berpotensi melanggar asas keadilan sosial dan perlindungan UMKM,” jelas Riyan yang juga praktisi hukum.

Usulan Konkret Perindo Bukittinggi

Perindo Bukittinggi mengusulkan agar Pemko:

Menyediakan lokasi relokasi sementara dan permanen yang strategis bagi pedagang Pasar Banto.

Melakukan pendataan resmi pedagang kecil agar tidak terjadi penggusuran sepihak.

Memberikan keringanan sewa atau subsidi awal bagi UMKM terdampak.

Membuka dialog terbuka antara Pemko, pedagang, dan pihak terkait sebelum pemagaran BTC dilakukan.

Menurut Riyan, penataan BTC harus menjadi momentum reformasi pengelolaan pasar di Bukittinggi, bukan sekadar pengosongan aset.

“Perindo berpandangan, penegakan hukum, penyelamatan aset negara, investasi, dan perlindungan rakyat kecil harus berjalan beriringan. Itulah esensi negara hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Perindo berharap kebijakan penataan BTC ke depan mampu menghadirkan wajah baru Pasar Banto yang tertib, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, tanpa mengorbankan pedagang kecil sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Penataan BTC menurut Riyan Permana Putra adalah kebijakan publik. Maka harus tunduk pada aturan pelayanan publik. Pedagang kecil berhak didengar, dilindungi, dan diberikan solusi. Karena itu Perindo membuka Posko Pengaduan Pelayanan Publik bagi masyarakat Bukittinggi melalui jaringan selular WhatsApp Nomor : 081285341919, tegas Riyan.

Dasar Hukum Pembukaan Posko Pengaduan

Riyan menjelaskan, pembukaan posko pengaduan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:

Pasal 4, yang menegaskan asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, persamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang adil.

Pasal 18 huruf a dan b, yang menyatakan masyarakat berhak menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik dan mendapatkan tanggapan.

Pasal 36, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana pengaduan masyarakat.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Jika pedagang kecil atau masyarakat merasa dirugikan akibat kebijakan atau pelayanan publik, negara wajib menyediakan ruang pengaduan. Posko Perindo hadir sebagai jembatan aspirasi dan advokasi masyarakat,” ujar Riyan.

Fokus Posko Pengaduan Perindo Bukittinggi

Posko Pengaduan Pelayanan Publik Perindo Bukittinggi akan menampung laporan masyarakat terkait:

Dugaan pelayanan publik yang tidak adil atau tidak transparan.

Dampak kebijakan penataan BTC terhadap pedagang kecil Pasar Banto.

Persoalan relokasi atau kebijakan pasar yang diduga merugikan rakyat.

Pengaduan lain terkait pelayanan Pemko Bukittinggi dan instansi publik.

Perindo menegaskan bahwa seluruh pengaduan akan dikaji secara hukum dan disampaikan secara resmi kepada instansi terkait sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara