Diduga Gaji ASN Pemko Bukittinggi Belum Cair, Perindo Bukittinggi Minta Solusi Cepat dan Evaluasi Menyeluruh
Bukittinggi — Hingga memasuki 6 Januari 2026, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dilaporkan diduga belum menerima gaji bulanan yang biasanya cair setiap awal bulan. Kondisi ini menuai perhatian Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH.
Riyan menilai dugaan keterlambatan pencairan gaji ASN di awal tahun berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi keluarga ASN serta berdampak pada kinerja pelayanan publik.
“Gaji ASN adalah hak yang dijamin undang-undang. Keterlambatan tanpa penjelasan resmi menunjukkan lemahnya kesiapan administrasi keuangan daerah,” tegas Riyan, Senin (6/1/2026).
Hak ASN Dijamin Undang-Undang
Menurut Riyan, hak ASN untuk menerima gaji diatur secara jelas dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, prinsip pengelolaan keuangan daerah juga wajib berpedoman pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas tertib, transparan, dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara dan daerah.
“Jika diduga karna alasannya teknis, seperti proses migrasi sistem anggaran awal tahun, seharusnya sudah diantisipasi. ASN tidak boleh dirugikan oleh persoalan internal birokrasi,” ujarnya.
Dorong Klarifikasi Resmi Pemko
Riyan mendesak Pemko Bukittinggi agar segera menyampaikan klarifikasi terbuka kepada ASN dan publik terkait penyebab keterlambatan tersebut.
“Pemerintah daerah wajib transparan. Penjelasan resmi penting agar tidak muncul spekulasi dan keresahan di kalangan ASN,” kata Riyan.
Perindo Bukittinggi Minta Solusi Cepat dan Evaluasi Menyeluruh
Lebih lanjut, Ketua Perindo Bukittinggi itu meminta agar Pemko segera mengambil langkah konkret, termasuk percepatan administrasi pencairan gaji serta evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran tahunan.
“Hak ASN harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang setiap awal tahun dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

