Dugaan BAP Bermasalah Berulang di Polresta Bukittinggi, Riyan Permana Putra Salah Satu Tim Hukum Wartawan Bukittinggi Harapkan Vonis Bebas
Bukittinggi — Dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan kembali mencuat di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Setelah sebelumnya LBH Bukittinggi menyoroti adanya saksi jorong yang mengaku tidak pernah diperiksa namun namanya tercantum lengkap dengan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kini kasus serupa kembali terungkap dalam perkara berbeda.
Dalam sidang lanjutan perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Bkt yang mana kuasa hukum dari Kantor Pengacara Armen Bakar yang terdiri dari pengacara Armen Bakar, Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, dan Faizal Perdana Putra digelar Senin (5/1/2026), saksi bernama Arifin secara tegas mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, meskipun tercantum sebagai saksi dalam BAP.
“Saya tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diperiksa. Saya hanya membaca dan menandatangani,” ujar Arifin di ruang sidang.
Pengakuan tersebut langsung memantik perhatian serius, lantaran dalam dokumen BAP disebutkan Arifin diperiksa di Polresta Bukittinggi pada 6 November 2025. Fakta persidangan ini dinilai bertentangan secara langsung dengan isi berkas penyidikan.
Dugaan Pola Berulang, Dua Perkara Berbeda
Sebelumnya, dalam perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Bkt, LBH Bukittinggi mengungkap fakta serupa. Seorang saksi yang berstatus jorong di Kabupaten Agam menyatakan tidak pernah diperiksa, bahkan menegaskan bahwa tanda tangan dalam BAP bukan miliknya.
Direktur LBH Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyebut kemunculan kasus serupa dalam dua perkara berbeda menimbulkan pertanyaan serius soal integritas proses penyidikan.
“Jika satu perkara masih bisa disebut kelalaian, maka munculnya dugaan yang sama di perkara lain patut diduga sebagai masalah sistemik. Ini menyangkut keabsahan BAP dan kredibilitas penegakan hukum,” tegas Riyan.
Tim Hukum Pembela Wartawan Bukittinggi Harapkan Pembebasan
Riyan Permana Putra juga diketahui merupakan salah satu anggota tim hukum pengacara pembela wartawan Bukittinggi yang saat ini tengah menjalani proses hukum pada pada perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Bkt tersebut di atas . Ia berharap agar wartawan yang menjadi terdakwa dapat divonis bebas, mengingat kuatnya dugaan cacat formil dalam BAP yang diajukan ke pengadilan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Jika BAP disusun tanpa pemeriksaan yang sah, atau memuat keterangan saksi yang dibantah langsung di persidangan, maka secara hukum BAP tersebut patut dinyatakan cacat formil dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dalam kondisi seperti ini, pembebasan terdakwa adalah konsekuensi hukum yang wajar,” ujar Riyan.
Hakim Tunda Sidang, Penyidik Dipanggil
Atas terungkapnya dugaan tersebut, majelis hakim dalam perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Bkt memutuskan menunda persidangan dan memanggil penyidik untuk dimintai keterangan langsung mengenai mekanisme pemeriksaan saksi dan pembuatan BAP.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam menjaga prinsip due process of law serta menjamin terselenggaranya peradilan yang adil (fair trial).
Kuasa Hukum: BAP Bisa Cacat Formil
Kuasa hukum terdakwa, Armen Bakar bersama Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa BAP yang dibuat tanpa pemeriksaan nyata diduga berpotensi cacat formil serius dan dapat dikesampingkan sebagai alat bukti.
“Keterangan saksi di persidangan adalah alat bukti utama. Jika saksi membantah isi BAP, maka dokumen tersebut kehilangan nilai pembuktiannya,” ujar Armen.
Secara hukum, kewajiban pemeriksaan saksi diatur tegas dalam Pasal 112, Pasal 117, Pasal 184, dan Pasal 185 KUHAP. Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1144 K/Pid/1994 menegaskan bahwa penyidikan yang tidak cermat dan mengabaikan pemeriksaan saksi penting dapat menyebabkan perkara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Komitmen Pengawalan
LBH Bukittinggi dan tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal seluruh perkara tersebut, termasuk kasus yang menjerat wartawan Bukittinggi, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas peradilan pidana, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. BAP bukan formalitas, tetapi fondasi keadilan,” tegas Riyan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, seiring menguatnya desakan agar proses penyidikan dijalankan sesuai hukum acara demi menjaga marwah penegakan hukum di Kota Bukittinggi.(*)
