Perindo Bukittinggi Tanggapi Opini “Politik Praktis Ala ASN Bukittinggi”: Perindo Melindungi ASN Profesional dari Politisasi dan Generalisasi Berlebihan

Bukittinggi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi menyampaikan tanggapan resmi atas opini berjudul “Taimpik Nak Diateh, Takuruang Nak Dilua: Politik Praktis Ala ASN Bukittinggi” yang dipublikasikan oleh klikata.co.id dan ditulis oleh FR, terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik politik praktis di Bukittinggi.

Perindo Bukittinggi menilai opini tersebut mengangkat isu penting dan relevan dalam demokrasi, khususnya terkait netralitas ASN, etika birokrasi, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun demikian, Perindo berpandangan bahwa isu ini perlu ditempatkan secara proporsional, berbasis data, dan dalam koridor hukum, agar tidak menimbulkan generalisasi yang merugikan ASN yang bekerja profesional.

Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan perintah hukum yang bersifat imperatif, bukan sekadar norma etik.

“Secara konstitusional dan yuridis, ASN bukan aktor politik. Mereka adalah pelaksana kebijakan publik yang wajib berdiri netral,” ujar Riyan.

Dasar Hukum Netralitas ASN

Riyan menjelaskan bahwa kewajiban netralitas ASN diatur secara tegas dalam:

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum;

Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan asas netralitas ASN;

Pasal 9 ayat (2) UU ASN, yang melarang ASN berpihak kepada kepentingan politik tertentu;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi administratif atas pelanggaran netralitas;

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Menurut Riyan, dalam perspektif hukum administrasi negara, keterlibatan ASN dalam politik praktis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif.

Kritik Sah, Namun Harus Berbasis Fakta

Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah dan birokrasi adalah bagian sah dari kontestasi publik dalam demokrasi. Namun, kritik tersebut harus dibangun di atas fakta, data, dan peristiwa konkret, bukan asumsi atau generalisasi.

“Perindo menghargai kritik yang membangun. Tetapi penting dibedakan antara kasus individual dengan generalisasi. Tidak semua ASN terlibat dalam praktik politik praktis. Banyak ASN di Bukittinggi yang bekerja profesional, menjaga netralitas, akuntabilitas, dan fokus pada pelayanan publik sebagai fondasi birokrasi modern,” tegas Riyan.

Analisis Hukum

Secara yuridis, Riyan menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN harus diuji secara individual, berdasarkan alat bukti yang sah, dan diproses melalui mekanisme resmi seperti Bawaslu, Inspektorat, atau Komisi ASN.

“Negara hukum tidak bekerja dengan stigma atau persepsi, melainkan dengan pembuktian dan prosedur hukum. Menyamaratakan ASN justru berpotensi melanggar prinsip keadilan dan merusak semangat reformasi birokrasi,” jelasnya.

Sikap Politik Perindo

Sebagai partai politik, Perindo Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk:

Mengawal netralitas ASN secara objektif dan berkeadilan;

Mendukung penegakan hukum terhadap ASN yang terbukti melanggar;

Melindungi ASN profesional dari politisasi dan generalisasi berlebihan.

“Netralitas ASN adalah fondasi birokrasi yang sehat dan demokrasi yang bermartabat. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, tetapi juga tanpa praduga,” tutup Riyan Permana Putra.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara