Diduga Melangsir BBM, Mobil Terbakar di SPBU Garegeh, Riyan Permana Putra Minta Penegakan Hukum Tegas
Bukittinggi, 15 Desember 2025 — Dilansir dari Padang Ekspres, satu unit mobil Toyota Avanza dilaporkan hangus terbakar di SPBU Garegeh, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Senin sore (15/12/2025). Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan serta fasilitas SPBU.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.17 WIB dan segera melakukan upaya pemadaman.
“Kami menerima laporan adanya mobil terbakar di SPBU Garegeh sekitar pukul 15.17 WIB. Dugaan sementara, kendaraan tersebut sedang melakukan aktivitas melangsir bahan bakar minyak,” ujar Joni Feri.
Menanggapi kejadian itu, praktisi hukum Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menilai insiden tersebut diduga tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan diduga berpotensi kuat sebagai peristiwa pidana yang harus diusut secara menyeluruh.
Menurut Riyan, praktik melangsir BBM diduga merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang dilarang undang-undang karena mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan membahayakan keselamatan publik.
“Jika dugaan melangsir BBM ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 53 huruf b jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Riyan.
Riyan menambahkan, ketika perbuatan tersebut sampai menimbulkan kebakaran dan merusak fasilitas SPBU, maka unsur pidana semakin kuat karena diduga telah menimbulkan bahaya nyata bagi keselamatan umum. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain dan fasilitas publik.
Riyan juga menyinggung yurisprudensi Mahkamah Agung yang selama ini konsisten memandang penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai tindak pidana, meskipun dilakukan oleh perorangan dan tidak dalam skala besar. BBM bersubsidi dinilai sebagai barang strategis milik negara yang pendistribusiannya wajib dijaga demi kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Riyan mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran, termasuk terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di SPBU.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Peristiwa ini harus menjadi evaluasi serius agar praktik melangsir BBM tidak lagi terjadi, khususnya di wilayah Bukittinggi dan Sumatera Barat,” pungkasnya.(*) 