Kantor Pengacara Riyan Permana Putra & LBH Bukittinggi Terima Aduan terkait Developer Nakal di Bukittinggi
Bukittinggi — Menindaklanjuti masuknya pengaduan terbaru dari masyarakat Bukittinggi pada Bulan Desember 2025 terkait dugaan praktik curang salah satu developer perumahan di Bukittinggi–Agam, Kantor Pengacara Riyan Permana Putra bersama LBH Bukittinggi memberikan penjelasan dasar hukum yang menjadi pijakan dalam menangani kasus tersebut.
Riyan menjelaskan bahwa penjualan unit rumah atau tanah yang status legalitasnya belum selesai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, yang mengatur syarat sahnya perjanjian serta kewajiban para pihak untuk melaksanakan kontrak dengan itikad baik. Ketika developer tetap menerima pembayaran namun tidak mampu menyerahkan objek yang dijanjikan, maka unsur wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata telah terpenuhi.
Selain konsekuensi perdata, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada unsur pidana. Bila terbukti developer sejak awal mengetahui bahwa tanah belum clear namun tetap menawarkan dan menerima uang konsumen, maka perbuatannya dapat dinilai sebagai penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. LBH Bukittinggi menilai unsur ini layak dipertimbangkan jika terbukti ada unsur menyesatkan atau janji palsu yang merugikan konsumen.
Riyan menegaskan bahwa kerugian konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat produk atau jasa yang tidak sesuai janji. Dalam konteks perumahan, janji “unit siap dibangun” atau “tanah sudah aman” wajib dapat dibuktikan.
Dalam menangani pengaduan ini, tim hukum merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan. Di antaranya, Putusan MA No. 2161 K/Pdt/2014 yang menegaskan bahwa developer dapat dinyatakan wanprestasi ketika gagal menyerahkan hak atas tanah. Kemudian Putusan MA No. 179 PK/Pdt/2013, di mana majelis menilai menerima uang tanpa kemampuan menyerahkan objek jual sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, Putusan MA No. 2149 K/Pdt/2024 turut mempertegas kewajiban penjual/developer untuk menyelesaikan legalitas sebelum menerima pembayaran.
Riyan yang juga merupakan Direktur LBH Bukittinggi menambahkan bahwa yurisprudensi tersebut memperkuat posisi hukum konsumen, karena pengadilan secara konsisten menilai bahwa developer wajib memastikan tanah benar-benar bersertifikat, bebas sengketa, dan siap dialihkan sebelum diiklankan atau dijual kepada masyarakat.
Dengan dasar hukum inilah tim hukum Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Bukittinggi akan menentukan langkah lanjutan, mulai dari somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.(*)
