Riyan Permana Putra Desak Negara Hadirkan Perlindungan Permanen bagi Hakim Pasca Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

Bukittinggi — Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN Raya) Riyan Permana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11). Kejadian ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan keamanan pribadi para hakim di Indonesia.

Ketua Dewan Pengawas PAN Raya, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa negara tidak boleh menunda lagi pembentukan sistem perlindungan permanen bagi hakim dan keluarganya, terutama bagi mereka yang menangani perkara-perkara strategis seperti korupsi, konflik kepentingan, atau mafia peradilan.

“Peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa. Ini sinyal bahwa hakim kita berada dalam ancaman nyata. Negara wajib menjamin keselamatan hakim—di ruang sidang maupun di rumahnya. Tanpa itu, independensi peradilan akan runtuh,” ujar Riyan di Bukittinggi, Sabtu (15/11).

Riyan menilai, kasus kebakaran yang menimpa Hakim Khamozaro harus diselidiki secara menyeluruh dan profesional oleh aparat kepolisian. Ia menegaskan pentingnya mengungkap apakah ada keterkaitan antara kejadian tersebut dan perkara korupsi yang sedang ditangani hakim tersebut.

“Kepolisian harus mengusut dengan fokus dan tanpa tekanan. Bila ada hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa, itu berarti ada upaya mengganggu proses peradilan. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” tegasnya.

Riyan: DPR dan Pemerintah Punya Kewajiban Konstitusional

Senada dengan itu, Riyan menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah memiliki tanggung jawab moral maupun konstitusional untuk segera merumuskan perangkat hukum yang memberi perlindungan permanen bagi hakim, mulai dari sistem keamanan pribadi, pengamanan tempat tinggal, hingga prosedur mitigasi risiko ketika hakim menangani perkara berisiko tinggi.

“Kami mendukung penuh seruan agar negara membentuk sistem keamanan permanen bagi hakim. Ini bukan lagi kebutuhan tambahan, tetapi kebutuhan mendesak demi menjaga marwah lembaga peradilan,” tutur Riyan.

Riyan menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Hakim, yang mengatur:

1. Sistem keamanan rumah dan keluarga hakim,

2. Pengamanan persidangan dan perkara berisiko tinggi,

3. Anggaran khusus keamanan dan mitigasi ancaman,

4. Struktur organisasi pengamanan di bawah MA/BAwas atau lembaga khusus,

5. Koordinasi mandatori dengan Kepolisian, LPSK, dan instansi lainnya.

Mendukung Langkah KY, MA, dan LPSK

Riyan Permana Putra juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Komisi Yudisial (KY) yang langsung menurunkan tim pemantauan, serta LPSK yang membuka opsi perlindungan khusus bagi Hakim Khamozaro.

“Kami mendukung langkah KY, MA, dan LPSK. Namun langkah-langkah ini masih bersifat reaktif. Kita butuh metode permanen, bukan sekadar respons setelah ada ancaman,” ujar Riyan.

Riyan juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan menghindari spekulasi, tetapi tetap mempertimbangkan konteks perkara korupsi yang sedang ditangani hakim tersebut.

Ancaman Terhadap Hakim adalah Ancaman Terhadap Keadilan

Riyan Permana Putra menegaskan, profesi hakim merupakan pilar utama negara hukum. Ancaman terhadap hakim berarti ancaman terhadap rakyat yang mencari keadilan.

“Jika hakim tidak aman, keadilan pun tidak akan pernah aman. Negara harus hadir, bukan besok, tetapi hari ini,” tegasnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara