Bukittinggi – Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Raya menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Organisasi ini diakui secara sah oleh UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bersama tujuh organisasi advokat lainnya sebagaimana disebutkan jelas pada pasal 32 ayat (3) UU Advokat,” kata Riyan Permana Putra dalam keterangannya di Bukittinggi, Sabtu.
Riyan mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia Hilman Soecipto yang menyatakan hanya tujuh organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.
“Ini pernyataan keliru dan tidak mendasar serta membingungkan publik. Tentunya membuat kegaduhan di kalangan dunia hukum serta masyarakat luas khususnya para advokat dan organisasi advokat,” ujarnya.
Riyan menegaskan bahwa PAN Raya selalu aktif melakukan kegiatan rekrutmen advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat.
“PAN Raya juga melakukan pelantikan dan mengajukan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut dia, PAN Raya dibentuk sebagai wadah bagi para advokat yang berlatar belakang hukum syariah yang juga terbuka untuk sarjana hukum umumnya yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak asasi manusia.
Selain PAN Raya, terdapat organisasi advokat lainnya, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM).
“Jadi keberadaan PAN jelas sesuai UU Advokat. Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum diduga tidak memahami sejarah dan dinamika organisasi advokat di Indonesia,” kata Ketua Dewan Pengawas PAN Raya itu.
Apalagi sejak adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat yang membuka jalan lahirnya organisasi advokat baru.
Riyan mengatakan dari dasar itu organisasi advokat di Indonesia berbentuk “multi bar”, bukan “single bar”. Sehingga, PAN Raya adalah organisasi advokat yang diakui negara.
Oleh karena itu, PAN Raya meminta Kepala Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum untuk mencabut pernyataannya dan meluruskan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.
“Ini bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata kata Riyan.(*)

