
Riyan Permana Putra Kuasa Hukum Klinik Ponsel Bukittinggi vs PT Caesar Ooh Media sebut Perkara Masuk Agenda Pembacaan Gugatan
Bukittinggi – Seorang pemilik Klinik Ponsel asal Bukittinggi, Muhammad Ilham, menggugat seorang kontraktor berinisial YRA ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan diajukan karena diduga proyek pembangunan ruko miliknya di Jalan Jenderal Sudirman yang dikontrak senilai Rp1,3 miliar tak kunjung selesai meski dana Rp1,265 miliar sudah disetorkan.
Kuasa hukum Ilham, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH, menyebut Tergugat justru diduga meminta tambahan Rp100 juta dengan ancaman tidak akan menyelesaikan pembangunan.
“Ini diduga bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata,” ujar Riyan.
Dalam gugatannya, Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp521,7 juta yang mencakup kerugian pembangunan dan biaya sewa ruko pengganti. Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp1 juta per hari jika Tergugat tetap lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Lanjutan Proses Persidangan
Riyan Permana Putra menegaskan perkara melawan YRA, yang diketahui sebagai Direktur PT Caesar Ooh Media, kini berlanjut ke agenda pembacaan gugatan. Hal ini terjadi setelah dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak tercapai kesepakatan (deadlock).
“Karena mediasi tidak berhasil, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan. Kami optimis majelis hakim akan memberikan keadilan kepada klien kami yang telah dirugikan secara materiil maupun immateriil,” kata Riyan.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya hanya menuntut haknya sesuai perjanjian yang telah disepakati sejak awal. “Intinya, kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang mangkrak. Jangan sampai masyarakat kecil atau pelaku usaha yang sedang berjuang justru menjadi korban,” tegasnya.(*)