Riyan Permana Putra Gugat Dinas PU Bukittinggi, Perkara Masuk Mediasi

Bukittinggi – Advokat Riyan Permana Putra menggugat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bukittinggi ke Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2025/PN Bkt. Gugatan tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum untuk mewakili klien atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki agenda mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Mediasi wajib ditempuh sebagai upaya damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kewajiban mediasi. Namun perlu saya tegaskan, gugatan ini kami ajukan dalam rangka membela hak-hak klien kami yang dirugikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Dinas PU Kota Bukittinggi,” ujar Riyan Permana Putra, Selasa (23/9).

Pihak Dinas PU Bukittinggi hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, majelis hakim akan memfasilitasi mediasi sebelum menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap persidangan. (*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara